Logo

Penipuan Arisan Online Ratusan Juta, Wanita Istri Polisi Ditangkap 

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 May 2025 09:00 UTC

Penipuan Arisan Online Ratusan Juta, Wanita Istri Polisi Ditangkap 

Ilustrasi tumpukan uang. Dok: freepik

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang wanita yang merupakan istri anggota polisi yang terlibat penipuan arisan online, Rabu, 30 April 2025.

Pelaku adalah Ernawati, yang dibekuk tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenvil IV, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari data yang diterima, total kerugian akibat aksinya itu mencapai lebih dari Rp650 juta yang merupakan uang arisan dari sejumlah korban di berbagai daerah.

BACA: Bandar Arisan Bodong di Jember Dilaporkan ke Polisi

Adapun enam korban, di antaranya adalah Ninin, warga Gempol, Pasuruan yang kehilangan uang sebesar Rp369 juta; Siti Farida Nanda, warga Pacet, Mojokerto, yang merugi Rp114 juta.

Lalu Linda, warga Mojosari, Mojokerto, yang kehilangan Rp70 juta. Korban lainnya adalah Eka Widhi, dengan kerugian Rp40 juta, Tri Tyas dengan kerugian Rp32 juta, dan Fera Melinda Februanti yang mengalami kerugian Rp28,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi membenarkan pelaku telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dalam keadaan hamil enam bulan.

BACA: Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Nova saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Mei 2025. 

Penangkapan Ernawati membawa harapan bagi para korban. Salah satunya adalah Tri Tyas yang mengalami kerugian Rp32 juta. Ia mengungkapkan rasa lega sekaligus apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelakunya. Saya harap uang saya bisa kembali. Kalau tidak, saya ingin dia dihukum seberat-beratnya agar jera,” ucap Tyas.