Logo

Arisan Bodong Rp1,6 Miliar di Gresik, Uang Korban Digunakan untuk Ini

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 June 2025 06:00 UTC

Arisan Bodong Rp1,6 Miliar di Gresik, Uang Korban Digunakan untuk Ini

Terdakwa Retnowati Wulandari saat berada di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 3 Juni 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang perkara arisan bodong dengan terdakwa Retnowati Wulandari kembali digelar dengan agenda meminta keterangan terdakwa. 

Warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu diadili lantaran didakwa menggelapkan uang arisan sebesar Rp1,6 miliar milik puluhan korban.

"Saya menawarkan arisan ini pada peserta langsung secara door to door. Ada juga lewat story whatsapp saya," ujarnya di persidangan, Selasa, 3 Juni 2025.

Di depan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia, terdakwa dicecar pertanyaan.

BACA: Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa

Terdakwa berusia 35 tahun ini memberi keterangan sistem pembayaran para korban melalui transfer dan ada yang langsung bayar ke rumah. 

Sementara untuk melakukan aksi curangnya, terdakwa memasukkan nama-nama orang yang tidak ikut arisan, namun keluar sebagai penarik arisan.

"Saya sengaja memasukkan nama-nama peserta arisan yang tidak ikut arisan. Nama yang benar-benar ikut arisan tidak diputar. Namun saya memutar nama yang fiktif," ujarnya.

Terdakwa sering berbelit-belit saat menjawab pertanyaan. Jaksa penuntut dan hakim pun sempat membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

"Saya tidak bisa bayar ke peserta arisan, karena uang saya gunakan untuk membayar cicilan di Bank BRI, BNI, dan arisan online," kata terdakwa.

BACA: Penipuan Arisan Online Ratusan Juta, Wanita Istri Polisi Ditangkap

Sidang pun ditunda oleh majelis hakim pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Usai sidang, puluhan pengunjung yang mayoritas korban arisan bersorak meneriaki terdakwa saat keluar dari ruang sidang.

Para pengunjung menganggap keterangan terdakwa di persidangan terkesan mencla-mencle tidak sesuai dengan fakta.

"Wong kok mencla-mencle (orang kok berubah-ubah)," teriak pengunjung di kerumunan luar ruang sidang saat terdakwa kembali ke sel tahanan.

Sebagai catatan, akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa, jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.