Jumat, 28 February 2020 14:40 UTC
PENGGELAPAN. Tersangka wanita yang menggelapkan uang setoran BPJS perusahaan ditahan di Mapolsek Manyar, Gresik, Jumat, 28 Februari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Putri Kurnia Wijayani, 28 tahun, warga Kelurahan Sukomanunggal, Surabaya, menggelapkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipercayakan perusahaan padanya untuk disetor ke BPJS.
Iuran BPJS yang ditilap karyawan sebuah pabrik di Kecamatan Manyar, Gresik, itu total senilai Rp25 juta.
Informasi yang dihimpun, tersangka mendapatkan tugas menyetorkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada Desember 2019 lalu ke bank.
BACA JUGA: BPJS Watch Minta Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Sebelum 2020
Namun, saat diminta menunjukkan slip setoran, tersangka berdalih slip setoran hilang. Padahal manajemen perusahaan membutuhkannya untuk kelengkapan laporan keuangan selama tahun 2019.
"Setelah pihak manajemen melakukan audit, ada temuan jika uang setoran BPJS digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari, Jumat, 28 Februari 2020.
Suhari melanjutkan pada 5 Februari 2020, manajemen perusahaan melaporkan penggelapan itu ke Polsek Manyar dan polisi melakukan penyelidikan. Kamis, 27 Februari 2020, polisi mengamankan terduga pelaku.
BACA JUGA: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Deadline Peserta Menurunkan Kelas Perawatan Sampai April 2020
“Yang bersangkutan kami amankan ke kantor untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Suhari menyebutkan, tersangka mengaku uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan pengobatan ayahnya yang sedang sakit.
Sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas berwarna putih sebagai tanda terima dari PT Hikari Teknologi Indonesia disita sebagai barang bukti. Tanda terima uang itu antara lain tertanggal 19 Agustus 2019 sebesar Rp8 juta, 29 Agustus 2019 Rp9 juta, dan 30 Desember 2019 Rp17 juta.
"Kami tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," kata Suhari.