Senin, 07 October 2019 09:50 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arif Supriyono mengusulkan Pemprov Jatim membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit sebelum 2020.
“Badan Pengawas Rumah Sakit di Jatim belum ada. Padahal itu sudah diatur dalam amanat UU Rumah Sakit,” ungkap Arif Supriyono kepada Jatimnet.com, Senin 7 Oktober 2019.
Menurutnya, tuntutan serupa juga disampaikan berbagai elemen seperti serikat pekerja yang mendesak adanya Badan Pengawas Rumah Sakit untuk memantau pelayanan kesehatan rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Semoga 2020 sudah ada,” tambah Arief.
BACA JUGA: Digeruduk Buruh, DPRD dan Disnaker Jawa Timur Sepakati Tuntutan
Mengenai tugas, kata Arief, BPRS menjadi unit non struktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
Beberapa di antara tugas BPRS, kata dia, membuat pedoman tentang pengawasan rumah sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi, membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi hingga melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
“BPRS hanya ada di Provinsi, namun cakupannya semua rumah sakit di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
BPRS juga dapat melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa dan memberi rekomendasi kepada menteri dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Minta Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya
“Pembentukan BPRS nanti langsung dibawah gubernur. Tapi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan anggota dilakukan di DPRD Jawa Timur,” jelasnya.
Pantauan Jatimnet.com di laman resmi bprs.kemkes.go.id, baru sebelas provinsi yang telah membentuk BPRS yakni Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Utara, Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Himawan Estu mengakomodir sejumlah tuntutan massa aksi buruh Jawa Timur tentang pembentukan BPRS Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019.
“Mengenai BPRS, kami sepakat membentuk BPRS selambat-lambatnya 2020,” ungkap Kusnadi, 2 Oktober 2019 lalu.
