Rabu, 02 October 2019 09:43 UTC
BPJS. Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam aksi di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu tuntutan massa buruh saat aksi di gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang tak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, alih-alih meningkatkan iuran BPJS.
Perwakilan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jazuli mengatakan rencana kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilaksanakan awal tahun 2020 mendatang terjadi akibat kesalahan manajerial yang berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Defisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan, gagalnya mewujudkan UHC (Universal Health Coverage), lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan," jelas Jazuli kepada Jatimnet di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 3 Oktober 2019.
BACA JUGA: Sekitar 550 Ribu Warga Surabaya Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, defisit BPJS kesehatan juga terjadi karena sejumlah badan usaha belum mendaftarkan pekerja penerima upah (PPU).
"Hingga saat ini, tidak ada satu pun badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," jelasnya.
Secara rinci ia menyebut, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, perlu ditingkatkan.
BACA JUGA: Pemerintah Belum Tentukan Waktu Pelaksanaan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Berdasarkan Pasal 9 Permenaker RI Nomor 4 Tahun 2018 untuk melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS Kesehatan agar segera membuat kesepakatan bersama dengan masing-masing unit pelayanan publik tertentu," rincinya.
Selain itu, pihaknya mendesak agar segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur untuk menampung keluhan sejumlah pasien yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: PMII Gresik Desak Pemerintah Tolak Kenaikan Iuran BPJS
"Badan pengawas rumah sakit merupakan amanat, sebenarnya pergub terkait hal tersebut sudah lama sekitar 4-5 tahun, harapan kami perwakilan buruh bisa aktif mengawal proses pelayanan peserta BPJS kesehatan," tegasnya.
Selain isu kesehatan, massa buruh juga menyoroti sejumlah isu nasional seperti penolakan revisi UU Ketenagakerjaan, alih daya, dan isu daerah seperti disparitas upah dan perda sistem jaminan pesangon.