Kamis, 19 September 2019 11:08 UTC
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja . Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah belum menentukan tanggal pasti mengenai kenaikan premi BPJS Kesehatan bagi peserta. Padahal, pemerintah sudah memberikan sinyal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengonfirmasi penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan segera dilakukan.
"Sebagai upaya memastikan Program JKN-KIS berjalan berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat," ungkap Herman melalui keterangan resmi yang diterima Jatimnet.com, Kamis 19 September 2019.
Pemerintah sebelumnya menetapkan penyesuaian tarif bagi kelas I menjadi Rp 160.000 rupiah, kelas II menjadi Rp 120 ribu rupiah serta kelas III menjadi Rp 42 ribu.
BACA JUGA: DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS untuk Kelas Tiga
Menurutnya, jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi.
"Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali,” jelas Herman.
Menurut Herman, penyesuaian iuran yang berlaku selama ini besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena pemerintah sudah menanggung biaya sebenarnya dari manfaat yang didapatkan.
Ia mengaku, besaran tersebut tidak memberatkan masyarakat. "Karena penyesuaiannya tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," lanjutnya.
BACA JUGA: PMII Gresik Desak Pemerintah Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Herman mengilustrasikan iuran peserta mandiri kelas tiga, sebenarnya tidak sampai Rp. 2.000 per hari, ia menilai hal tersebut tidak terlalu memberatkan masyarakat.
"Sama seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas satu, sebenarnya iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari,” ujar Herman.
Mengenai hal tersebut, Herman menambahkan masyarakat miskin dan tidak mampu dapat ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda dijamin oleh APBD.
"Komitmen pemerintah agar layanan JKN-KIS dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya
