Rabu, 02 October 2019 11:44 UTC
TUNTUTAN. Aksi buruh di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menyepakati tuntutan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019.
Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menyampaikan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Himawan Estu mengakomodir tuntutan massa aksi baik yang disampaikan kepada pemerintah pusat atau pun sejumlah isu di lingkup Provinsi Jawa Timur.
“Berkaitan dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kami memohon kepada DPR RI agar tidak dilaksanakan revisi saat ini, mengingat uu tersebut saat ini masih relevan dan masih layak untuk diberlakukan,” ungkap Kusnadi membacakan berita acara audiensi di depan massa aksi, Rabu 2 Oktober 2019.
BACA JUGA: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Minta Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya
Ia juga meminta pemerintah pusat tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan baik bagi peserta mandiri dan peserta penerima upah. “Kami mohon agar tidak dilakukan kenaikan iuran untuk saat ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih kurang mendukung,” tambahnya.
Ia juga menyatakan jika DPRD bersepakat pentingnya Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sebagai upaya menjaga pelayanan kesehatan rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Mengenai BPJS Kesehatan, kami sepakat membentuk BPRS selambat lambatnya 2020,” tambahnya.
BACA JUGA: Buruh Tuntut Perda Sistem Jaminan Pesangon Masuk Prolegda DPRD Jatim
Sementara terkait keputusan Menaker RI nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu dapat diduduki tenaga kerja asing agar dicabut dan dikaji ulang.
“Selain itu terkait peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan kami mohon agar aturan tersebut sedapatnya direvisi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sedangkan mengenai isu daerah, pihaknya menyepakati peraturan daerah jaminan pesangon dimasukkan dan dibahas dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019.
BACA JUGA: Lulusan SMK Rentan Jadi Korban Sistem Pemagangan dari Perusahaan
"Tentunya dengan melibatkan elemen buruh Jawa Timur dan elemen masyarakat dan perburuhan lainnya dalam bentuk tim kecil,” ungkapnya.
Selanjutnya mengenai disparitas upah di Jawa Timur, pihaknya merencanakan rapat dengar pendapat dan evaluasi bersama pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi serta melibakan elemen buruh sekitar Oktober 2019.
Sementara itu, pantauan Jatimnet.com, hingga pukul 16.00 WIB, massa aksi dari berbagai daerah di Jawa Timur berangsur telah meninggalkan lokasi aksi di depan gedung DPRD Jawa Timur.