Kamis, 27 November 2025 11:42 UTC

Kegiatan Advokasi Media Ramah Anak yang digelar Dinas Sosial Kota Probolinggo. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima aduan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait penayangan kalimat tauhid yang ditampilkan dalam format joget oleh salah satu stasiun televisi nasional. Komisioner KPID Jatim, Aan Hariyono, memastikan laporan tersebut sudah diteruskan ke KPI Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Aan menyampaikan hal itu saat menjadi pemateri dalam acara Advokasi Media Ramah Anak yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo di Rumah Batik Disperinaker, Kamis (27/11/2025).
“Aduan dari DMI sudah kami teruskan ke KPI Pusat. Kami menunggu tindak lanjutnya,” kata Aan.
Aan tidak menyebut nama stasiun televisi tersebut. Namun, baru-baru ini, dua artis yang menjadi pengisi acara di sebuah stasiun televisi swasta, Gilang Dirga dan Ramzi menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi tersebut.
Pelanggaran Konten Anak di Ruang Penyiaran Masih Tinggi
Dalam kesempatan itu, Aan juga memaparkan kondisi pelanggaran penyiaran di Jawa Timur sepanjang tiga bulan terakhir tahun 2025. KPID mencatat 99 kasus pelanggaran konten yang melibatkan anak, mulai dari eksploitasi hingga penayangan identitas yang seharusnya dilindungi.
Ia merinci bentuk pelanggaran tersebut, antara lain:
- 36 kasus iklan atau konten yang mengeksploitasi anak,
- 27 kasus tayangan tanpa klasifikasi usia (SU, 13+, 17+),
- 22 kasus penayangan wajah atau identitas anak yang menjadi korban maupun pelaku,
- 14 kasus penggunaan bahasa, adegan, atau ikon visual yang tidak layak bagi anak.
Aan menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran muncul dari konten yang menampilkan anak pada iklan bermuatan konsumsi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi usia mereka. Banyak pula program yang tidak mencantumkan klasifikasi usia, terutama kategori 17+.
“Meski masih ditemukan pelanggaran, tingkat kepatuhan media terhadap aturan penyiaran terus membaik. Pelanggaran secara year to year turun signifikan, dan ini kabar baik untuk masyarakat,” ujarnya.
Pelanggaran Turun 38,8 Persen, Aduan Meningkat 22 Persen
KPID Jatim mencatat bahwa jumlah 99 pelanggaran tersebut turun 38,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencapai 162 pelanggaran. Penurunan itu dinilai sebagai bukti meningkatnya kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Aan juga mengungkapkan bahwa KPID pernah menangani 292 aduan publik terhadap dua program di Trans7 yang dianggap tidak layak tayang. Setelah berkoordinasi dengan KPI Pusat, program tersebut akhirnya dihentikan.
Sepanjang 2025, KPID Jatim menerima 427 aduan publik, meningkat 22 persen dibanding tahun sebelumnya. Walaupun KPID tidak mengawasi konten digital atau platform streaming, pihaknya tetap menampung setiap aduan sebagai bahan pemetaan masalah penyiaran.
“Kami buka akses 24 jam melalui WhatsApp, pesan teks, voice note, website resmi, atau masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPID,” jelas Aan.
Sinergi Menuju Kota Layak Anak
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yuliyanti, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, media, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mewujudkan Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak.
“Kami berharap media turut mendukung program Kota Layak Anak. Hari ini kita berdiskusi untuk memperkuat sinergi, terutama terkait isu yang perlu dijembatani,” ujarnya.
Ia menyoroti beberapa isu penting seperti pengawasan konten media sosial, pencegahan perkawinan anak, dan penyebaran informasi yang aman serta edukatif bagi anak.
Lucia menyebut bahwa Kota Probolinggo memiliki dasar regulasi perlindungan anak yang jelas, mulai dari Perda No. 3, Perda No. 10/2018 tentang PPPA dan KLA, Perwali tentang pencegahan perkawinan anak, hingga aturan nasional dalam UU Perlindungan Anak.
“Regulasi kita tegak lurus mengikuti aturan pusat. Ini harus menjadi acuan bersama, termasuk dalam pemberitaan yang berperspektif perlindungan anak,” tegasnya.
