Logo

HKTI Desak Disperta Sampang Cabut Izin Kios yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 December 2025 10:00 UTC

HKTI Desak Disperta Sampang Cabut Izin Kios yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

DPC HKTI Sampang saat melakukan audiensi dengan Disperta terkait kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET,Selasa 9 Desember 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang - Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Sampang melakukan audiensi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) Sampang, Selasa, 9 Desember 2025.

Mereka mendesak Disperta mencabut izin kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tak hanya itu, dinas juga diminta menata ulang penempatan lokasi kios pupuk di tiap kecamatan.

Nidomuddin, perwakilan HKTI mengatakan bahwa pihaknya menemukan praktik penebusan pupuk subsidi yang diduga di atas HET oleh sejumlah pelaku usaha atau kios pengecer.

Temuan itu berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah petani. Indikasinya, penebusan pupuk di setiap kios dalam satu wilayah dibanderol dengan harga bervariasi.

Di kios yang berada di wilayah Kecamatan Torjun, misalnya, harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dibanderol Rp95 ribu per 50 kilogram. Kemudian, di Kecamatan Omben harganya Rp125 ribu.

BACA: HKTI Sampang Temukan Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Sedangkan di Kecamatan Camplong harganya lebih mahal yakni 130 ribu. Seharusnya, harga pupuk subsidi jenis urea itu Rp90 ribu sementara NPK Rp92 ribu per 50 kilogram.

"Kami mengantongi bukti beberapa kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Bukti itu berupa kutansi atau nota pembelian dari kios lengkap dengan stempelnya," ungkapnya.

Nidomuddin menilai, penjualan pupuk di atas HET dapat mencekik para petani di Sampang. Padahal, Menteri Pertanian telah mengumumkan bahwa harga pupuk bersubsidi diturunkan 20 persen.

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

"Penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET ini bertujuan untuk menjaga ketersedian pupuk yang terjangkau bagi petani. Jadi, sudah seharusnya para kios pengecer mengikuti imbauan menteri tersebut," tegasnya.

BACA: Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Pupuk Subsidi

Nidomuddin menyebutkan permasalahan harga pupuk bersubsidi di atas HET sudah klasik dan hingga kini belum bisa terpecahkan. Akibatnya, para petani menjadi korban.

"Jika permasalahan ini terus dibiarkan tanpa ada solusi, kesejahteraan petani tidak akan meningkat. Karena itu kami mendesak Disperta untuk mencabut izin kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.

Menanggapi itu, Kepala Disperta Sampang Suyono menyambut baik audiensi dengan HKTI Sampang terkait temuan adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Namun, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mencabut izin kios.

"Kewenangan mencabut izin kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET ada pada Pupuk Indonesia (PI)," katanya.

Suyono mengatakan, selama ini pihaknya sudah berupaya maksimal agar penyaluran pupuk bersubsidi ke petani tepat sasaran.

Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi menerapkan prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat waktu dan tepat sasaran,"

"Kami mengajak HKTI untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Kalau ada kios nakal segera lapor ke PL, siapkan bukti-bukti dan saksi untuk diminta klarifikasi. Jika terbukti, izin kios akan dicabut," tegasnya.