Kamis, 11 December 2025 08:30 UTC

(Dari kiri) Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda; Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Intan Isna Hidayatillah dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Hukum menggelar Sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Argo Lengis, Kantor Bupati Gresik tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses dan meningkatkan pelayanan informasi hukum berbasis digital.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya, menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan elemen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mutakhir, serta mudah diakses masyarakat.
“Semua kabupaten memiliki JDIH, tetapi Jawa Timur berada di posisi tertinggi secara nasional. Gresik menjadi bagian dari jaringan tersebut dan terhubung dengan JDIH se-Indonesia,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.
BACA: Jelang Akhir Tahun, Ini Capaian Kinerja Pembangunan oleh DCKPKP Gresik
Menurut Pramudya, JDIH berperan meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menyediakan referensi bagi masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menambahkan bahwa JDIH Gresik bertugas memastikan seluruh dokumen hukum daerah dikelola dan disajikan sebagai informasi publik yang terbuka.
Pramudya juga mengungkapkan sejumlah tantangan, seperti kondisi dokumen lama yang rapuh sehingga sulit didigitalisasi, serta kebutuhan peningkatan fitur pencarian. Meski demikian, penguatan kapasitas terus dilakukan. Pada 2024, sebanyak 12 desa telah mengikuti pelatihan JDIH, dan jumlahnya meningkat menjadi 22 desa pada 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menegaskan bahwa JDIH merupakan rujukan hukum yang sangat penting, termasuk bagi pemerintah desa. DPRD, kata dia, terus mendorong penguatan JDIH melalui dukungan anggaran, pengembangan teknologi, pengawasan pelaksanaan JDIH di perangkat daerah, serta edukasi publik melalui program sosialisasi peraturan daerah (Sosperda).
BACA: Pemkab Gresik Fokus Perkuat Pelayanan Dasar Tahun Depan, Begini Penjelasan Gus Yani
Huda menyoroti sejumlah masalah, mulai dari belum meratanya unggahan dokumen oleh perangkat daerah, produk hukum lama yang belum terdigitalisasi, rendahnya literasi hukum, hingga terbatasnya SDM teknis yang menangani JDIH. “Ke depan, JDIH perlu diperkuat melalui digitalisasi penuh, penyempurnaan sistem, peningkatan kompetensi SDM, integrasi dengan layanan informasi publik lainnya, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Intan Isna Hidayatillah, menyampaikan apresiasi atas capaian JDIH Gresik. Pada penilaian nasional 2024, JDIH Gresik meraih nilai 96 dan meraih Juara 2 Nasional kategori JDIH kabupaten/kota terbaik, tepat di bawah Kabupaten Banyuwangi.
JDIH Gresik terus menghadirkan inovasi, salah satunya melalui JDIH Lexpedia dengan fitur Lexa Gresik, ringkasan kebijakan, KUHP Assistance, hingga layanan Posbakum.
