Lulusan SMK Rentan Jadi Korban Sistem Pemagangan dari Perusahaan

Bayu Pratama

Reporter

Bayu Pratama

Selasa, 1 Oktober 2019 - 15:33

lulusan-smk-rentan-jadi-korban-sistem-pemagangan-dari-perusahaan

Ilustrasi demontrasi pelajar oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Perwakilan Buruh Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Jawa Timur, Efendi, menyebut jika lulusan Sekolah Tinggi Menengah (STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan jadi korban sistem pemagangan perusahaan.

“Seperti pemagangan disalahgunakan oleh pihak pengusaha, proses pemagangan diberikan uang saku bukan upah. Tapi proses kerja sebenarnya hanya tiga jam saja, tidak satu shift tujuh jam. Sementara yang dilakukan kepada mereka yang baru lulus sekolah, kerja menggunakan jam kerja tujuh jam tapi hanya diberikan uang saku, bukan upah,” ungkap Efendi di kantor LBH Surabaya, Selasa 1 Oktober 2019.

Menurutnya, sistem tersebut sering dilakukan oleh perusahaan dengan alasan agar tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, khususnya dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan provinsi.

BACA JUGA: Pekerja Linting Rokok Minta Pemerintah Lindungi SKT

“Tapi yang terjadi sekarang, pemagangan dilakukan tidak kepada teman-teman SMK, tapi kepada lulusan yang punya skill mumpuni,” tambahnya. 

Mengenai hal tersebut ia mengusulkan agar perusahaan memberikan pelatihan dan pemagangan kepada siswa STM, sehingga setelah lulus mereka memiliki keterampilan di dunia kerja. 

"Namun yang terjadi sebaliknya, sistem pemagangan terjadi tidak hanya kepada siswa usia sekolah, melainkan juga dijadikan setelah siswa lulus sekolah sehingga berdampak pada upah yang didapatkan," tegas Efendi.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Larang Pelajar SMA Ikut Demo Senin Besok

Menurutnya, sosialisasi terhadap sistem pemagangan sudah dilakukan, tapi sering  terjadi penyalahgunaan oleh pengusaha.

“Tapi harusnya ada wajib lapor kepada pemerintah, dalam hal ini disnaker maupun pengawas atau hubungan industrial,” ujar Efendi.  

Mengenai upah, kategori pekerja tetap dan kontrak harus dijelaskan secara nyata dan harus memenuhi UMK. Ia merinci masa kerja standar UMK bagi pekerja dimulai dari 0-1 tahun, sementara untuk pekerja tetap mempunyai masa kerja yang cukup lama dan upah diatur berdasarkan skala upah. 

BACA JUGA: Lulusan SMK Peretas Situs Kemendagri dalam Dua Tahun Meretas 600 Situs

“Ada klasifiikasi upah yang harus ditentukan oleh pengusaha, namun tidak pernah dikontrol secara pasti oleh pemerintah. Ini riskan terjadi,” jelasnya. 

Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mengkaji ulang aturan pemagangan di sejumlah perusahaan baik kepada pekerja maupun kepada sekolah menengah kejuruan.

Baca Juga