Rabu, 02 October 2019 09:23 UTC
BURUH. Demonstrasi buruh di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Ribuan buruh di Jawa Timur berunjuk rasa mendesak peraturan daerah sistem jaminan pesangon masuk dalam prioritas program legislatif daerah di gedung DPRD Jatim, Rabu 2 Oktober 2019.
Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jazuli mengatakan perda tersebut akan mengatur kompensasi uang yang dihitung sejak awal hubungan kerja sampai terjadinya pemutusan hubungan kerja, antara pengusaha dan buruh di suatu perusahaan.
"Pesangon memang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tapi pelaksanaan di lapangan belum terjadi, buruh yang di PHK tidak ada kepastian pesangon, akhirnya dibawa ke pengadilan hubungan industrial atau dinas tenaga kerja, padahal pesangon adalah hak dan bentuk perlindungan sosial," ungkap Jazuli di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 3 Oktober 2019.
BACA JUGA: Tagih Janji Khofifah Soal Jaminan Pesangon, Ribuan Buruh Bakal Sambangi DPRD
Jazuli merinci mekanisme sistem jaminan pesangon berasal dari iuran yang dibayar oleh pengusaha kepada pekerja, nantinya seluruh hak pesangon akan dibayarkan secara tunai kepada pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Prosesnya sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dihimpun oleh bank pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tambahnya.
Menurutnya, bila sistem tersebut diakomodir, hak atas pesangon sekaligus bentuk keadilan sosial kepada buruh terwujud.
BACA JUGA: Besok, Buruh Turun ke Jalan Tolak RUU Ketenagakerjaan
"Bagi pemberi kerja juga memiliki manfaat seperti asuransi setelah PHK terjadi, dan bagi pemerintah mampu mewujudkan keadilan sosial, memberikan keputusan hukum," jabarnya.
Menurut Jazuli, bila perda tersebut disahkan, maka menjadi perda pertama di Indonesia yang mengatur mekanisme tentang perlindungan buruh ketika mengalami PHK.
"Di Indonesia baru Jawa Timur yang pertama, kami yakin pengusaha tidak berat juga, buruh juga tenang dan ada jaminan," tandas Jazuli.
BACA JUGA: Buruh Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja
Rencananya, pihaknya akan mendesak prioritas prolegda tersebut dibahas pada akhir tahun 2019.
"Prolegda ini semoga dapat masuk perda prioritas, kalau oke, dua bulan sudah keluar perdanya," tutupnya.
Sementara itu, massa buruh dari berbagai serikat pekerja mulai berdatangan di gedung DPRD Jawa Timur pukul 13.30 WIB, sejumlah polisi telah disiapkan untuk menjaga aksi tersebut.
