Selasa, 01 October 2019 12:43 UTC
AKSI MASSA. Buruh berencana turun ke jalan menolak pengesahan RUU ketenagakerjaan dan RUU lainnya. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Ketenagakerjaan dan mendesak terwujudnya Perda Jaminan Pesangon Jawa Timur di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu 2 Oktober 2019.
“Agenda unjuk rasa besok adalah menolak rencana RUU Ketenagakerjaan agar tidak masuk ke Program Legislasi Nasional periode mendatang,” ungkap Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nurudin di Kantor LBH Surabaya.
Menurut Nurudin, rencana RUU Ketenagakerjaan yang ditunda DPR RI periode 2014-2019 dinilai sebagai bentuk kelonggaran pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel dan cenderung merugikan pekerja.
BACA JUGA: Buruh Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja
“Poin bermasalah dalam revisi tersebut antara lain penghapusan pesangon pekerja, penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, pejanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan di semua jenis pekerjaan, upah minimum dua tahun sekali.
Dia menambahkan upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari upah minimum dan penghapusan pasal mogok kerja dianggap memicu kontroversi. “Poin lain mempermudah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur, Agus Suprayitno mengatakan wacana revisi UU Nomor 13/2003 yang digulirkan pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha.
BACA JUGA: Polda Jatim Terjunkan Tiga Ribu Personel Amankan Demo Buruh
“Sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Selain menolak RUU Ketenagakerjaan, gabungan buruh dari berbagai serikat pekerja juga mendesak sejumlah isu nasional dan daerah.
Seperti menolak kenaikan iuran BPJS Kesehaan, mencabut Keputusan Menaker RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing, revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Perda Jaminan Pesangon di Jawa Timur.
“Kami juga mencermati isu nasional seperti penolakan RKUHP dan tolak pelemahan KPK, sekaligus mengecam tindakan represi aparat kepolisian dalam penanganan demonstrasi di sejumlah wilayah belakangan ini,” tutupnya.
