Selasa, 01 October 2019 15:33 UTC
MENGGUGAT. Konferensi Pers Gabungan Serikat Buruh mengenai aksi Gerakan Rakyat Menggugat di DPRD Jawa Timur, Selasa 1 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Berbagai elemen buruh Jawa Timur berencana menagih janji Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait peraturan daerah tentang sistem jaminan pesangon yang harus dibayarkan pengusaha di Jatim, pada aksi Rabu, 2 Oktober 2019.
“Sistem jaminan pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah dihadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu. Gubernur Khofifah menyampaikan secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin,” ungkap Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur, Agus Suprayitno, saat konferensi pers rencana aksi gerakan rakyat menggugat, Selasa 1 Oktober 2019, di kantor LBH Surabaya.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD telah menyepakati pentingnya perda tersebut. Begitu pun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Jadi besok aksinya menuntut atau menagih janji tersebut,” ucapnya sambil menyebutkan jika aksi akan berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Timur.
BACA JUGA: Polda Jatim Terjunkan Tiga Ribu Personel Amankan Demo Buruh
Selain perda jaminan pesangon di Jawa Timur, pihaknya mendesak peningkatan kualitas hidup buruh Jatim yang masih mengalami kesenjangan ekonomi dan sosial.
“Saat ini selisih upah antara UMK tertinggi Kota Surabaya dan UMK terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp. 2.107.784,96. Maka perlu adanya peningkatan kualitas komponen hidup layak (KHL) dalam melakukan survei pasar sebagai dasar penetapan UMK tahun 2020,” usulnya.
Selain isu daerah, rencananya 3.000 buruh turun jalan untuk mengawal revisi UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar tidak masuk dalam program prioritas legislasi nasional di masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 yang dinilai merugikan pekerja.
