Logo

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Deadline Peserta Menurunkan Kelas Perawatan Sampai April 2020

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 December 2019 04:59 UTC

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Deadline Peserta Menurunkan Kelas Perawatan Sampai April 2020

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pasca kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang, banyak peserta mandiri menurunkan kelas perawatan.

Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Miharja mengatakan bagi peserta mandiri yang menginginkan penurunan kelas sesuai dengan kemampuan dapat dilakukan sebelum masa berlakukannya tarif baru premi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya persyaratan perubahan kelas perawatan dapat dilakukan bila peserta sudah terdaftar selama waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama. Misalnya seorang peserta yang berada di kelas I, dia harus berada di kelas tersebut selama satu tahun sebelum mengajukan penurunan kelas.

BACA JUGA: Kemensos Data Ulang Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

"Sebelum tarif baru berlaku, peserta dapat mengajukan tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020," kata Herman Dinata pada Jatimnet.com belum lama ini.

Menurut dia, kesempatan hingga dua kelas perawatan itu itu hanya diberikan satu kali sampai 30 April 2020. Bila peserta telah mengubah status kelas dalam periode tersebut, dan peserta ingin mengganti kepesertaan kembali, perubahan kelas dapat dilakukan setelah satu tahun terdaftar di kelas lama.

Termasuk bagi peserta yang menunggak iuran, perubahan kelas dapat dilakukan. Namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. "Tidak dapat menikmati fasilitas sampai tunggakan dibayarkan," kata Herman.