Logo

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp2,2 Miliar yang Digelapkan oleh Produser Film 

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 May 2025 05:10 UTC

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp2,2 Miliar yang Digelapkan oleh Produser Film 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp2,2 Miliar yang menjerat Idrus Efendi, seorang produser film asal Bumi Blambangan. 

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami aliran dana tersebut kemana saja,” kata Kasatreskrim Porestas Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu, 28 Mei 2025.

Hingga saat ini, lanjutnya, Idrus kukuh menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi dan pembuatan film berjudul ‘Rindu Yang Bertepi’.

BACA: Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,2 Miliar, Produser Film Ini Ditahan

Film ini digarap oleh Production House (PH) Chandra Abhipraya Production dan Idrus menjabat sebagai komisarisnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut sambil melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Komang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja pada, Minggu, 25 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan sementara, Idrus diduga telah menarik uang milik perusahaannya selama kurang lebih dua tahun.

Dalam perkara ini, Idrus yang dipercaya sebagai konsultan pajak dan diberi amanah untuk memegang token bank milik perusahaan.

Dugaan penggelapan uang itu terungkap setelah ditemukan adanya aliran dana yang tidak terduga saat perusahaan melakukan audit keuangan internal.

BACA: Gelapkan Dana Konsumen, Pengembang Perumahan Royal City Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi menjerat Idrus dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan juncto Pasal 62 KUHP tentang Aturan Pidana dalam Keadaan Darurat.

Dengan jeratan pasal tersebut, Idrus terancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Pelapor, Uyun Sadewa, menceritakan bahwa kasus tersebut bergulir sejak akhir 2024 lalu. Kliennya menemukan adanya aliran dana yang tidak terduga saat melakukan audit internal keuangan di perusahaan. 

BACA: Polisi Telusuri Jejak Kejahatan Lain Perempuan yang Menggelapkan Motor di Probolinggo

"Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," tuturnya. 

"Tersangka sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak, hingga akhirnya dipercayakan memegang keuangan dari grup usaha. Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan dan bahkan sudah menerima gaji setiap bulan," lanjut Uyun. 

Selain untuk mendanai film yang diproduserinya, Uyun menambahkan uang yang diambil tersangka dipergunakan untuk keperluan pribadinya. 

"Uang itu sendiri digunakan di luar kebutuhan perusahaan, baik digunakan beli kamera hingga umrah. Makanya, kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta