Senin, 26 May 2025 05:00 UTC
Tersangka penggelapan dana perusahaan, Idrus Efendi, yan juga produser film digiring ke ruang penyidik polresta Banyuwangi, Senin, 26 Mei 2025. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Seorang produser film di Banyuwangi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp2,2 miliar.
Tersangka adalah Idrus Efendi, produser film yang berjudul Rindu Yang Bertepi, yang sekaligus menjadi konsultan pajak dari salah satu perusahaan besar di Banyuwangi. Dalam hal ini, tersangka dilaporkan oleh perusahaan tempat ia bekerja karena dugaan penyalahgunaan jabatan.
"Benar, kita menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Dimana Satreskrim sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin, 26 Mei 2025.
Komang mengatakan tersangka Idrus disangka telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp2,2 miliar. Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk mendanai pembuatan film Rindu Yang Bertepi. Dalam pembuatan film tersebut, tersangka menjabat sebagai Komisaris Production House Film (PH) Chandra Abhipraya Production.
BACA: Gelapkan Dana Konsumen, Pengembang Perumahan Royal City Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan penarikan dengan terus menerus selama dua tahun melalui rekening bank milik perusahaan.
"Penarikan yang dilakukan tersangka selama dua tahun yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar," katanya.
Perbuatan tersebut, menurut Komang, diduga dilakukan sejak tersangka ditunjuk sebagai salah satu tenaga ahli di perusahaan. Yang kemudian tersangka melakukan penarikan berkelanjutan melalui token yang dikuasai oleh tersangka di salah satu bank.
"Setiap penarikan yang dilakukan tersangka, sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Dan dari hasil penelusuran digunakan untuk sarana perfilman, baik kamera maupun lainnya," katanya..
Komang menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
BACA: Polisi Telusuri Jejak Kejahatan Lain Perempuan yang Menggelapkan Motor di Probolinggo
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan juncto pasal 62 KUHP tentang tentang aturan pidana dalam keadaan darurat.
"Untuk ancaman hukuman tersangka lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pelapor, Uyun Sadewa, menceritakan bahwa kasus tersebut bergulir sejak akhir 2024 lalu. Kliennya menemukan adanya aliran dana yang tidak terduga saat melakukan audit internal keuangan di perusahaan.
"Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," tuturnya.
BACA: Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan
"Tersangka sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak, hingga akhirnya dipercayakan memegang keuangan dari grup usaha. Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan dan bahkan sudah menerima gaji setiap bulan," kata Uyun.
Selain untuk mendanai film yang diproduserinya, Uyun menambahkan uang yang diambil tersangka dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
"Uang itu sendiri digunakan di luar kebutuhan perusahaan, baik digunakan beli kamera hingga umrah. Makanya, kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta Banyuwangi," katanya.