Logo

Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan

Kuasa Hukum Pengembang Anggap Kasus Pidana Dipaksakan
Reporter:,Editor:

Rabu, 08 January 2025 12:00 UTC

Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan

Sidang perkara penggelapan dana pembangunan Perumahan Royal City di PN Gresik, Rabu, 8 Januari 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dana konsumen untuk pembangunan Perumahan Royal City oleh PT. Berkat Jaya Land (BJL) sebagai pengembang, Rabu, 8 Januari 2025. 

Dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni Komisaris PT. Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya, dan Direktur PT. Berkat Jaya Land, Nur Fauzi.

Kali ini, JPU Kejari Gresik Indah Rahmawati memanggil tiga orang saksi korban, antara lain Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan, dan Soeng Sungyono Mulyon, secara terpisah.

Ketiga saksi mengaku membeli rumah di Perumahan Royal City yang ada di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, dengan cara mengangsur langsung ke pengembang atau skema in house.

BACA: Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Rp3,48 M, Penasihat Hukum Terdakwa Anggap Perdata

"Awalnya tanda jadi sebesar Rp11 juta transfer lansung melalui rekening milik PT. BJL pada tahun 2014. Sedangkan untuk DP sebesar Rp117 juta diangsur selama tujuh kali," kata Inggrid.

Menurutnya, angsuran per bulan Rp4 juta sudah terbayarkan hingga Rp290 juta. Setelah itu, dia menerima surat tanda pelunasan dan rumah diserahterimakan hanya 80 persen dan tanpa sertifikat hak milik sebagaimana yang dijanjikan.

Sementara itu, Rutmiana mengaku dirugikan atas pembelian rumah di Perumahan Royal City sebab saat pembayaran lunas, rumah tidak memilki legalitas karena tidak bersertifikat.

Surat lunas itu diberikan pada tahun 2019 akan tetapi di keterangan lunas itu tanggal dan tahun dimundurkan pada tahun 2016 dan ditandatangani oleh Nur Fauzi selaku Dirut.

"Waktu itu yang menyerahkan surat lunas kuasa hukum dari perusahaan bernama Totok. Rumah tidak bisa ditempati dan tidak memiliki sertifikat. Kami dirugikan sekitar Rp305 juta," katanya.

BACA:  Menunggu 14 Tahun, Fasum Makam Perum Green Prambangan Residence Gresik Bisa Dimanfaatkan

Hal yang sama juga dialami Soeng yang meminta uangnya dikembalikan karena telah membeli lunas rumah satu unit di Royal City seharga Rp310 juta, namun tanpa ada sertifikat.

Keterangan para saksi korban itu disangkal terdakwa Jimmy. Menurutnya, Totok waktu itu bukan lagi sebagai kuasa hukum atau legal di PT. BJL.

Terdakwa Nur Fauzi juga menyangkal. Menurutnya, PT. BJL saat ini sudah dipailitkan dan semua aset sudah disita oleh kurator dan tidak bisa melakukan progress pembangunan perumahan yang belum selesai.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Soka, mengatakan perkara ini pernah digugat secara perdata di PN Surabaya dan dalam amar putusan sela disebutkan perkara ini masuk kewenangan Pengadilan Niaga.

BACA:  PN Gresik Kabulkan Gugatan Pengembang, 50 Warga Perum Graha Persada Indah Regency Wajib Bayar IPL

"Karena PT. BJL sudah dipailitkan dan aset semua sudah disita," katanya singkat di persidangan.

Menurut Soka, perkara ini dipaksakan oleh penyidik Polda Jatim menjadi perkara pidana. 

"Jelas ada putusan pailit di tahun 2017 dan pada gugatan perdata sudah jelas perkara ini tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi masuk kewenangan Pengadilan Niaga. Lucunya, sekarang masuk ke ranah pidana," katanya.