Logo

Menunggu 14 Tahun, Fasum Makam Perum Green Prambangan Residence Gresik Bisa Dimanfaatkan

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 July 2024 07:33 UTC

Menunggu 14 Tahun, Fasum Makam Perum Green Prambangan Residence Gresik Bisa Dimanfaatkan

Perwakilan warga Perum Green Prambangan Residence bersama pihak terkait usai koordinasi penyelesaian fasum makam, Kamis, 4 Juli 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Perjuangan warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) Gresik selama 14 tahun terkait fasilitas umum (fasum) makam terjawab dan bisa dimanfaatkan warga perumahan.

Hasil itu diketahui setelah adanya koordinasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana sebagai kuasa warga dengan Camat Kebomas, Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Gresik, Polsek, Koramil dan Camat Kebomas.

Rapat dipimpin Camat Kebomas Tri Joko Efendi menindaklanjuti surat YLBH Fajar Trilaksana Nomor 30.1/YLBHFT/SUM/III/2024 tanggal 30 April 2024.

Sayangnya, rapat perihal klarifikasi penyelesaian tanah fasum makam tersebut tidak dihadiri pihak PT. Titian sebagai pengembang pertama dan PT Megatama Bumi Permai sebagai pengembang kedua.

BACA: Kontroversi Iuran Pengelolaan Lingkungan Perumahan di Gresik, 50 Warga Digugat

"Kami berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan fasum makam di Perum Green Prambangan Residence. Sayangnya pihak pengembang justru tidak hadir," kata Tri Joko, Kamis, 4 Juli 2024.

Hasil verifikasi data dan site plan dari Dinas CKPKP dan DPMPTSP memaparkan posisi fasum makam yang masih dalam proses perizinan sejak tahun 2010.

Kemudian PT Titian sebagai pengembang perumahan mengalami pailit dan terjadi proses lelang oleh pihak bank dan beralih ke PT PT. Megatama Bumi Permai. Setelah itu terjadi dua kali perubahan site plan.

Perubahan itu pada tahun 2015 dan 2022, namun perubahan tersebut tidak merubah tata letak keberadaan fasum makam tersebut yang diketahui seluas 2.000 meter persegi.

"Semua data pendukung sudah jelas, maka baik diserahterimakan atau tidak, lahan makam sesuai site plan tersebut langsung bisa dimanfaatkan warga setempat," kata Tri Joko.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menyebut setelah diberi kuasa khusus pada 16 April 2024, pendampingan dalam memperjuangkan lahan fasum langsung bergerak.

Pihaknya mengidentifikasi dengan langkah startegis dan memperolen bukti hasil kesepakatan antar warga diwakili Laily Rachmat dengan pengembang PT. Megatama Bumi Permai.

"Hasil kesepakatan menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2.000 meter persegi yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat oleh Arifin Hartanto (Notaris) di Gresik," katanya.

Menurutnya, hasil pertemuan ini sudah jelas bahwa warga telah diizinkan memakai fasum makam perumahan. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut dalam memperjuangkan hak warga perumahan setempat.

BACA: Bos Perumahan Rhapsody Residence Gresik Didakwa Penggelapan

"Pada rapat dihasilkan, fasum makam di Perum Green Prambangan Residence secara hukum sah dan dapat dimanfaatkan oleh warga. Kami berterima kasih untuk semuanya," kata Andi Fajar.

Diberitakan sebelumnya, warga telah menghuni perumahan Green Prambangan Residence (GPR), Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, sejak tahun 2010. 

Namun, sebelum ada kejelasan status fasum makam, penghuni perumahan setempat tidak bisa memanfaatkan lahan yang sedianya akan digunakan sebagai makam warga setempat.

Selama ini, jika ada warga perumahan setempat yang meninggal dunia terpaksa dimakamkan di desa asal warga.

Masalah ini sempat dibahas di DPRD Gresik dan DPRD merekomendasikan lahan fasum sesuai site plan sebagai makam dapat dimanfaatkan, namun warga tidak berani.

Akhirnya setelah ada pendampingan dari YLBH Fajar Trilaksana bersama pemangku kebijakan lainnya disepakati lahan makam tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga periumahan setempat.