Logo

Kontroversi Iuran Pengelolaan Lingkungan Perumahan di Gresik, 50 Warga Digugat

Reporter:,Editor:

Senin, 22 April 2024 06:00 UTC

Kontroversi Iuran Pengelolaan Lingkungan Perumahan di Gresik, 50 Warga Digugat

Suasana sidang gugatan perdata antara PT. Multi Graha Persada Indah sebagai penggugat dengan 50 warga Perumahan Graha Persada Indah Regency sebagai tergugat di PN Gresik, Senin, 22 April 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 50 warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Gugatan itu dilayangkan PT. Multi Graha Persada Indah sebagai pengelola perumahan karena tergugat tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Sebanyak 50 warga itu terlihat menghadiri sidang.

Kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja, mengatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, tergugat harusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan.

Sebab perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.

BACA: Bos Perumahan Rhapsody Residence Gresik Didakwa Penggelapan

Menurutnya, jika pengelolaan lingkungan belum dikelola pemkab, maka pihak developer selaku badan hukum berwenang melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. 

"Maka hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting," katanya usai sidang, Senin, 22 April 2024.

Lebih jauh, Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di kawasan perumahan tersebut tetap berjalan dengan baik.

Biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.

"Sejak tahun 2021 sampai saat ini, 50 orang tidak mau membayar IPL dan kami gugat. Besaran IPL kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR Kabupaten Gresik," katanya.

IPL semula Rp75 ribu per bulan dan saat ini naik jadi Rp125 ribu setiap bulannya meliputi biaya keamanan, perawatan fasilitas umum (fasum), perawatan lampu jalan dan jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan.

Pihak pengelola sudah memfasilitasi lewat somasi, tetapi 50 orang ini tidak melakukan pembayaran dan ditakutkan warga yang membayar IPL secara teratur akan terpengaruh.

BACA: Sengketa Lahan Tanah, PN Gresik Gelar Persidangan Setempat

Dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim Muhammad Fatkur Rochman, sidang ditunda pekan depan. Adapun nilia gugatan yang diajukan sebesar Rp800 juta.

"Sekitar 70 persen warga telah membayar IPL dengan teratur. Nilai gugatannya sekitar Rp800 juta," katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency, Maryadi, mengatakan tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.

"Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itu pun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun, untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL," katanya.

Salah satu tergugat yang juga penghuni perumahan, Sutargi, mengaku senang dengan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Gresik, sebab permasalahannya akan menjadi jelas.

"Dengan begini akan ada titik temu dan kita juga punya alasan yang bisa kita sampaikan natinya di Pengadilan. Kami juga punya alasan untuk meyampaikan," katanya.