Insiden di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini menimpa KA Pandalungan yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. Kereta api tersebut bertabrakan dengan truk.
Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak gugatan perdata yang diajukan Muhammad Ghozali, Camat Tanggul di Jember yang diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan menolak gugatan perdata Ketua Perkumpulan Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit Nurasim pada PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Selasa, 2 Juni 2020.