Logo

PN Jember Tolak Gugatan Camat Pelanggar Netralitas ASN dalam Pilkada

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 January 2021 13:00 UTC

PN Jember Tolak Gugatan Camat Pelanggar Netralitas ASN dalam Pilkada

GUGATAN PERDATA. Sidang putusan gugatan perdata Camat Tanggul di PN Jember yang menggugat Bawaslu dan KASN, Rabu, 13 Januari 2021. Foto: Bawaslu Jember

JATIMNET.COM, Jember – Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak gugatan perdata yang diajukan Camat Tanggul di Jember, Muhammad Ghozali, yang diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Ghozali menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember dan KASN terkait sanksi yang diberikan padanya karena dianggap mendukung calon Bupati petahana dalam Pilkada 2020. Dukungan itu dibuktikan dari video yang tersebar di media sosial pada Februari 2020.

Video itu menggambarkan Ghozali meminta seorang nenek mengucapkan terima kasih pada Bupati Jember Faida atas bantuan kursi roda yang diterimanya. Namun di akhir ucapan, Ghozali meminta nenek tersebut mengucap salam dua periode yang ditujukan sebagai dukungan pada Faida yang saat itu akan mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020.    

BACA JUGA: Bupati Jember Diperiksa Inspektorat Kemendagri, KASN, dan Pemprov Jatim

Atas rekomendasi Bawaslu Jember, KASN memberikan sanksi pada Ghozali dan meminta Bupati Jember melaksanakan sanksi tersebut. Namun Bupati Jember Faida tidak memberi sanksi pada Camat yang jadi pendukungnya itu. Bahkan Ghozali menggugat Bawaslu Jember dan KASN di PN Jember dengan gugatan perdata dan memohon ganti rugi namun ditolak.

Sanksi akhirnya diberikan oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat Muqit menjadi Plt Bupati menggantikan Faida selama cuti masa kampanye Pilkada 2020.

KASN sebenarnya merekomendasikan penurunan pangkat pada Ghozali namun oleh Muqit hanya diberi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Putut Tri Sunarko menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jember dan ditindaklanjuti KASN telah sesuai prosedur.

BACA JUGA: Tiga ASN Camat Tak Netral di Pilkada, Plt Bupati Jember segera Beri Sanksi

“Sudah kami sampaikan dalam pembelaan bahwa sebelum menjatuhkan rekomendasi sanksi, Bawaslu Jember sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu telah melakukan sejumlah tahapan, yaitu membentuk tim investigasi, melakukan kajian, rapat pleno hingga sampai pada kesimpulan,” ujar kuasa hukum Bawaslu Jember, Muhammad Nuril, sebagai salah satu tergugat usai sidang, Rabu, 13 Januari 2021.

Putusan itu disambut positif Bawaslu Jember. “Tetapi jika penggugat merasa ada yang tidak sesuai, silakan upaya hukum selanjutnya (banding),” tutur Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim.

Ghozali mengaku pasrah atas karirnya sebagai ASN setelah vonis tersebut. “Saya serahkan kepada Sekda dan pejabat pembina kepegawaian (Bupati). Saya sudah tidak terlalu memikirkan karir saya ke depan akan seperti apa,” ujar Ghozali.

Sedangkan pengacara Ghozali, Mohammad Husni Thamrin, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. “Masih ada 14 hari, akan kami kaji apakah akan banding atau tidak,” kata Thamrin.