Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak gugatan perdata yang diajukan Muhammad Ghozali, Camat Tanggul di Jember yang diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengingatkan kepada ASN yang pasangan hidupnya mencalonkan kepala daerah di Pilkada untuk cuti.
Foto beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Situbondo berseragam dinas dan beberapa orang dengan pose dua jari ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa, 6 Oktober 2020.
Bawaslu Jember menyatakan ucapan camat yang menyuruh seorang nenek difabel mengucapkan dukungan untuk bupati petahana, Faida, termasuk pelanggaran pemilu.