Logo

BKD Gresik Pastikan Tak Masuk Teguran Kemendagri Soal Netralitas ASN

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 November 2020 10:40 UTC

BKD Gresik Pastikan Tak Masuk Teguran Kemendagri Soal Netralitas ASN

ASN: Pegawai ASN di lingkungan Pemda Gresik saat apel dan pengambilan sumpah, penandatanganan pakta integritas ASN beberapa waktu lalu. Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan tidak mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengenai penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilbup Gresik 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadlif mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima surat daftar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggar (ASN) yang tidak netral saat Pilkada Gresik.

"Kami tidak menerima surat itu, Insyaallah memang tidak ada surat dari Kemendagri seperti yang dimaksud. Kami disiplin dan Pak Bupati juga mewanti-wanti untuk bersikap netral dalam pilkada Gresik ini bagi ASN,"  katanya, Rabu 4 November 2020.

BACA JUGA: Tiga ASN Camat Tak Netral di Pilkada, Plt Bupati Jember segera Beri Sanksi

Menurut Nadlif, surat itu adalah teguran kepala daerah oleh Kemendagri, karena belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020. "Tidak ada yang perlu ditindak lanjuti," tambahnya.

Sebelumnya lanjut Nadlif, Bupati Gresik telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada Pilbup dengan surat edaran (SE) nomor 090/1432/437.73/2020.

Dalam SE dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati selama kampanye.

BACA JUGA: Terkait Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada, Ini Tanggapan Kepala BKD Jatim

"Kami juga koordinasi dan menindak lanjuti ke Inspektorat (pemda Gresik), dan memang tidak ada pelanggaran netralitas Pilkada Gresik pada pegawai ASN di lingkup Pemda Gresik," katanya Nadlif dikonfirmasi.

Sebagai catatan, teguran yang dimaksud merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, yakni dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.