Senin, 02 November 2020 13:40 UTC
Pilkada 2020. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Nurkholis menegaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memiliki komitmen kuat dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama dalam Pilkada serentak 2020.
Ia memastikan semua rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran yang dilakukan ASN Pemprov Jatim telah ditindaklanjuti.
Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang pernah tercatat belum lama ini, kata dia, diantaranya oleh mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin dan mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit. Fattah terdaftar sebagai calon Bupati Sumenep dan Setiajid calon Bupati Tuban.
BACA JUGA: BKD Tindaklanjuti Surat dari KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Keduanya sempat diproses untuk kemudian dijatuhi sanksi. "Namun pada saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN,” ujar Nurkholis, Senin, 2 November 2020.
Selain dua nama itu, ASN lain yang juga terkena sanksi adalah mantan Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan Firmansyah Ali. Pelanggaran yang dilakukan Firmansyah terkait netralitasnya di Pilwali Surabaya. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk diberikan sanksi.
“Kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut,” kata dia.
BACA JUGA: ASN dan Legislatif Maju di Pilkada, Ini Syaratnya
Nurkholis mengungkapkan sanksi yang dikeluarkan sudah dilaporkan BKD Jatim ke KASN. Ia tidak paham sudah sampai ke Kemendagri atau belum. “Mungkin laporan tersebut belum sampai ke Kemendagri,” katanya.
Mendagri Tito Karnavian mengirim surat teguran untuk 67 Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia karena belum memberikan sanksi pada ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada. Dari 67 kepala daerah itu termasuk di antaranya Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Bupati Mojokerto, dan Bupati Jember.