Jumat, 21 August 2020 08:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menyebut ada tiga dokumen yang harus dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila ingin maju di Pilkada serentak 2020.
Ketiga surat tersebut di antaranya, mengenai surat pengunduran diri kepada instansi terkait, surat Tanda Terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan. Kemudian surat keterangan dari instansi berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.
Semua syarat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran awal September mendatang. "Pasangan calon dari Anggota TNI, Polri, ASN, DPR, DPD, dan pejabat BUMN/BUMD wajib menyerahkan tiga dokumen," ujar Arbayanto, Jumat 21 Agustus 2020.
Ia menegaskan, ketiga dokumen itu harus diserahkan ke KPU saat tanggal pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni tanggal 4-6 September 2020 mendatang. Selain itu, para calon juga harus menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. Namun, paling lambat diserahkan pada 9 November mendatang.
BACA JUGA: Dapat Rekom di Pilkada Tuban, Kepala Dinas ESDM Jatim Ajukan Pensiun Dini
"SK dikeluarkan oleh instansi maksimal 30 hari sebelum masa pungut hitung suara, 9 Desember. Kalau berdasarkan hitungan, pada 9 November nanti. Apabila SK ini tidak diserahkan, maka berpotensi TMS," terangnya.
Sekadar diketahui, di Jawa Timur ada sejumlah ASN. Di lingkungan Pemprov Jatim misalnya, diketahui, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiajid (Calon Bupati Tuban), dan Kepala Bakorwil Pamekasan, Fatah Yasin (Calon Bupati Sumenep).
Sedangkan di Lamongan, ada nama Sekretaris Daerah ( Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi (Calon Bupati Lamongan).
BACA JUGA: PDIP Rekom Pasangan Pengusaha Sekaligus Politisi di Pilkada Ponorogo
Sementara untuk jajaran DPR, di antaranya Anggota DPRD Jatim, Aditya Halindra Faridzky (Calon Bupati Tuban), Anggota DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani (Calon Bupati Gresik), dan beberapa calon lainnya.
Hal berbeda bagi petahana kepala daerah yang akan mencalonkan kembali. Para petahana tidak perlu mundur dari jabatan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melainkan cukup cuti di luar tanggungan negara. "Namun jika petahana mencalonkan di luar daerah, maka harus mengundurkan diri," tandasnya.
Arba pun telah memastikan jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota di 19 daerah penyelenggara pilkada untuk mewaspadai hal ini. Pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi awal pekan lalu.