Selasa, 03 November 2020 13:40 UTC
Pilkada 2020. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jember – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan surat teguran pada 67 kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) yang belum memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak netral dalam Pilkada 2020.
Sanksi bagi ASN yang melanggar tersebut berdasarkan keputusan bersama lima pimpinan lembaga negara antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Selain menegur kepala daerah yang belum memberikan sanksi pada ASN di daerah, Kementerian Dalam Negeri juga memblokir administrasi kepegawaian dari ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada tersebut.
Dari 67 kepala daerah yang ditegur itu di antaranya Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Bupati Jember, dan Bupati Mojokerto.
BACA JUGA: Terkait Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada, Ini Tanggapan Kepala BKD Jatim
Untuk Jember, KASN telah memberikan rekomendasi sanksi pada Camat Tanggul Muhammad Ghozali yang terbukti mengajak masyarakat mendukung inkumben Bupati Jember Faida yang kembali mencalonkan melalui jalur perseoramngan.
Pemeriksaan dan rekomendasi yang dilakukan KASN juga berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. KASN akhirnya memberikan rekomendasi pada Bupati Jember agar memberikan sanksi tingkat menengah pada Ghozali.
Surat berisi rekomendasi KASN itu sudah diterima Pemkab Jember 18 Mei 2020 dan seharusnya Bupati melaksanakan rekomendasi itu paling lambat 14 hari kalender kerja setelah surat diterima. Namun hingga kini Bupati tak menjatuhkan sanksi. Bahkan Ghozali menggugat balik KASN dan Bawaslu Jember secara perdata di pengadilan dan masih dalam proses.
Bupati Jember nonaktif Faida saat ini sedang cuti selama masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Pimpinan Pemkab Jember diserahkan pada Wakil Bupati Abdul Muqit Arief yang ditunjuk sebagai Plt Bupati Jember oleh Gubernur.
Muqit mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat teguran Mendagri dan melaksanakan rekomendasi KASN. Bahkan menurutnya, ada tiga ASN Camat yang melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.
BACA JUGA: Komisi ASN Minta Bupati Jember Beri Sanksi Camat Pendukung Dirinya dalam Pilkada
“Pasti akan saya tindaklanjuti. Total ada tiga Camat (yang melanggar netralitas). Yakni Camat Sumberjambe, Tanggul, dan Pakusari. Sudah lama (prosesnya), akan segera dieksekusi secepatnya. Karena ada perhatian khusus dari KASN,” ujar Muqit saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 November 2020.
Kalangan politisi menyayangkan sikap Bupati Jember nonaktif Faida saat itu yang tidak menjalankan rekomendasi KASN. Mereka juga berharap sanksi yang lebih berat pada ASN yang melanggar.
“Seharusnya tidak cuma pemblokiran, tetapi juga yang lebih tegas. Yakni bisa disekolahkan lagi atau dipecat. Itu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jember Anasrul Chaniago dalam konferensi pers di kantor DPC PDIP setempat.
Ia mendesak Plt Bupati Jember segera menjalankan rekomendasi KASN. “Karena yang mengendalikan pemerintahan saat ini Plt Bupati,” tutur pria yang juga advokat ini.

SANKSI ASN. Ketua Badan Hukum DPC PDIP Jember Anasrul Chaniago (tengah) dalam konferensi pers di kantor DPC PDIP setempat, Selasa, 3 November 2020. Foto: Faizin Adi
BACA JUGA: Lakukan Perlawanan, Camat di Jember Gugat Bawaslu-KASN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menjelaskan rekomendasi sanksi dari KASN itu seharusnya sudah sejak lama dijalankan Bupati Jember.
Gugatan perdata yang diajukan Camat Tanggul Muhammad Ghozali terhadap Bawaslu dan KASN, menurutnya, bukan menjadi alasan bagi Pemkab Jember untuk menunda eksekusi putusan.
Sebab, putusan itu sudah harus dieksekusi paling lambat 14 hari kalender sejak surat KASN diterima Pemkab Jember 18 Mei 2020.
“Sampai sekarang kita bisa lihat sendiri. Jabatannya sebagai Camat masih tetap. Berarti belum dijalankan,” ujar Imam.