Logo

Lakukan Perlawanan, Camat di Jember Gugat Bawaslu-KASN

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 June 2020 05:00 UTC

Lakukan Perlawanan, Camat di Jember Gugat Bawaslu-KASN

Pengacara Muhammad Ghozali, Moh. Husni Thamrin saat mengajukan gugatan perdata kepada KASN dan Bawaslu Jember, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jember.

JATIMNET.COM, Jember - Muhammad Ghozali, Camat Tanggul, Kabupaten Jember yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat sanksi, melakukan perlawanan. Ghozali pun melakukan perlawan dengan mengajukan gugatan perdata kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bawaslu Jember sebagai tergugat satu karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi kepada KASN, dan KASN sebagai tergugat dua. Kami menggugat kedua lembaga ini karena melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Moh. Husni Thamrin, pengacara Ghozali saat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Selasa 16 Juni 2020.

Menurut Thamrin, memilih mengajukan gugatan perdata dan bukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Sebab, rekomendasi pemberian sanksi dari KASN kepada Bupati Jember untuk Ghozali tersebut, bukan keputusan negara yang bersifat final dan mengikat. 

Lebih memilih menggugat perdata, karena merasa dirugikan oleh rekomendasi kedua lembaga negara tersebut. “Kami meminta ganti rugi Rp 533 Juta. Terdiri dari kerugian materiil Rp 3 juta, ini sebab klien kami harus mengeluarkan bensin untuk transportasi bolak-balik untuk memenuhi pemeriksaan dari Bawaslu. Lalu Rp 30 juta untuk honor pengacara dan sisanya kerugian immateriil mencapai Rp 500 juta,” kata Thamrin.

BACA JUGA: Korupsi Pasar di Jember, Terdakwa Sebut Bupati Jember Dapat Fee

Kerugian immateriil tersebut didasarkan perasaan Ghozali yang merasa tidak nyaman sejak diduga Bawaslu melanggar aturan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena klien saya diduga bersalah, maka banyak konsekuensi lain. Klien kami dapat tekanan psikologis, di kejar-kejar oleh wartawan selama ini,” papar Thamrin.

Sebelumnya, pada 17 Maret 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Jember, dr Faida. Isinya, meminta Faida untuk memberi sanksi tingkat sedang kepada Camat Tanggul, Muhammad Ghozali. 

Rekomendasi tersebut bersifat wajib dan harus dijalankan oleh bupati Jember. Rekomendasi KASN keluar atas dasar putusan Bawaslu Jember pada 27 Februari 2020 yang menyatakan, Ghazali bersalah melanggar prinsip netralitas ASN.

Ghozali dinilai tidak netral karena ketahuan mengarahkan seorang nenek difabel mengucapkan “Salam Dua Jari”. Hal itu didasarkan pada video berdurasi 21 detik yang kemudian viral di masyarakat. 

BACA JUGA: Tak Terbukti, Bupati Jember Faida Lolos dari Sanksi Pemilu

Di dalam video yang sengaja direkam tersebut, Ghazali selaku Camat Tanggul sedang memberikan bantuan berupa kursi roda kepada seorang nenek difabel di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul. Pemberian bantuan sosial itu dilakukan 13 Februari 2020. Bantuan kursi roda tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Jember. 

Setelah memberi bantuan, Ghazali menuntut sang nenek untuk memberikan ucapan terima kasih kepada Bupati Jember Faida atas bantuan yang diberikan. Karena nenek tersebut kurang lancar mengucapkannya, Ghazali menuntunnya hingga dulang tiga kali. "Terima kasih Ibu Bupati atas bantuannya. Semangat Bu. Salam dua periode," begitu ucapan Ghazali yang ditirukan nenek penerima bantuan.

Menurut Thamrin, putusan rekomendasi Bawaslu Jember yang dijadikan dasar rekomendasi KASN, tidak tepat. Sebab, putusan Bawaslu Jember hanya didasarkan atas pemeriksaan sederhana dan komisionernya juga dinilai Thamrin tidak kompeten. “Kalau pemeriksaan sederhana, dilakukan oleh orang yang tidak punya kapasitas. Mohon maaf, dia sarjana sosial, tidak punya kewenangan,” tutur Thamrin. 

Tahapan Pilkada Jember 2020 yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19, juga menjadi alasan Ghozali merasa tidak bersalah. “Sampai saat ini, belum ada yang dinyatakan sebagai calon kepala daerah oleh KPU Jember. Tahapan pemilu kan baru dibuka lagi, karena ada pandemi Covid-19,” tutur Thamrin.

BACA JUGA: Komisi ASN Minta Bupati Jember Beri Sanksi Camat Pendukung Dirinya dalam Pilkada

Karena itu, Thamrin menilai kliennya seharusnya tidak mendapat rekomendasi untuk diberi sanksi dari Bupati Jember. Sampai saat ini, Thamrin menyebut kliennya belum pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Kemarin mau diperiksa tetapi sakit, sehingga berhalangan,” kata Thamrin.

Di konfirmasi terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, menghormati gugatan perdata yang diajukan oleh Camat Tanggul, Muhammad Ghozali. Namun, Bawaslu Jember belum bisa berkomentar banyak.

“Kita masih menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jember. Jadi belum bisa berkomentar banyak. Kami juga belum tahu gugatannya seperti apa,” tutur Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut Thobrony, setiap warga negara berhak mengambil langkah hukum, seperti yang dilakukan oleh Ghozali. Di sisi lain, Thobrony menegaskan, lembaganya memiliki kewenangan terkait pengawasan dan penegakan aturan dalam pemilu. 

Hal ini telah diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Salah satu isinya bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran terkait Pemilu atau Pilkada.

"Terdapat empat jenis pelanggaran yang diatur dalam UU . Yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran lain-lain. Nah, lain-lain itu termasuk pelanggaran terhadap netralitas ASN," papar Thobrony.