Logo

Tak Terbukti, Bupati Jember Faida Lolos dari Sanksi Pemilu

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 June 2020 08:40 UTC

Tak Terbukti, Bupati Jember Faida Lolos dari Sanksi Pemilu

BERAS. Beras kemasan yang ada gambar petahana Bupati Jember, dr Faida. Foto: Dokumen.

JATIMNET.COM, Jember – Kandidat petahana Bupati Jember, dr Faida, bakal lolos dari sanksi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Yakni, laporan pertama adalah soal beras bantuan pemerintah pusat melalui Bulog untuk warga Jember yang terdampak Covid-19. Beras sebanyak 50,3 ton itu kemasan dari Bulog diganti dengan kemasan karung yang ada logo Pemkab dan foto Bupati-Wabup.

Hal itu terungkap sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020. Hal itu akhirnya dipermasalahkan yaitu penempelan foto bupati. Karena dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencitraan Faida yang akan maju sebagai kandidat petahana.

Atas temuan, LSM Japer mengadu ke Bawaslu. Salah satu aktivis LSM Japer, Ribut Supriadi, sudah diklarifikasi Bawaslu Jember pada Jumat 29 Mei 202. Selain itu, pejabat dari Dinas Sosial Jember dan Bulog Jember juga sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu.

BACA JUGA: Petahana Bupati Jember Faida Maju Lagi, Daftar ke KPU lewat Jalur Independen

Namun bupati Jember, dr Faida dua kali mangkir dari undangan tanpa alasan. “Setelah kita telaah, dua laporan itu, unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi. Sehingga harus dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Juni 2020.

Thobrony tidak menampik, dari kajian Bawaslu Jember, laporan terdapat pelanggaran pada pasal 71 Undang-undang Pilkada, tentang larangan pejabat negara seperti Bupati dan atau  Wakil Bupati melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.  

Namun, meski demikian sudah terdapat bukti kantong beras dan keterangan sejumlah saksi, Bawaslu tidak bisa melanjutkan. Karena tahapan pemilu saat ini dihentikan, akibat pandemi Covid-19. 

Walaupun KPU dan DPR merencanakan Pilkada akan digelar pada akhir tahun ini. “Tetapi PKPU (Peraturan KPU) nya belum turun. Sehingga saat ini belum bisa disebut menguntungkan atau merugikan,” ujar Thobrony.

BACA JUGA: Pengumuman Cawali Surabaya Dilakukan Paling Akhir

Meski begitu, Bawaslu Jember tetap mengeluarkan rekomendasi yang meminta agar bupati tidak lagi mengeluarkan kebijakan menempelkan foto dirinya dalam program bantuan pemerintah. "Dari kajian kita, ada sekitar 1.000 karung beras yang belum dibagikan. Kita minta seperti itu. Tapi kita hanya bisa menghimbau saja,” papar Thobrony. 

Adapun dalam laporan kedua, sebagai terlapor adalah Kades Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Moh Sholeh. Dalam sebuah video singkat yang viral terekam, sang kades bersama beberapa perangkatnya mengeluarkan slogan yang bernada mendukung pasangan Faida-Vian.

Namun ucapan yang terekam dalam kalimat tersebut dinilai belum cukup kuat untuk dilanjutkan sebagai pelanggaran pemilu. Selain itu, faktor penghentian sementara seluruh tahapan Pilkada 2020 akibat Pendemi Covid-19, juga menjadi faktor utama laporan kedua itu tidak bisa berlanjut. 

“Berdasarkan Undang-Undang, netralitas ASN ini berbeda dengan kepada desa. Sekarang juga kan belum ada pasangan calon dan belum pada masa kampanye. Jadi kita juga harus menghentikan juga proses dari laporan kedua, sebab tidak memenuhi unsur,

Dalam catatan Jatimnet.com, sebelum benar-benar dihentikan, tahapan Pilkada di Jember baru memasuki tahapan verifikasi faktual atas berkas syarat dukungan bagi pasangan Faida-Vian untuk maju menjadi calon perseorangan atau independen