Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, terancam sanksi tingkat sedang dari atasannya, Bupati Jember Faida. Sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ghozali dinyatakan bersalah melanggar aturan netralitas ASN terkait video berisi dukungannya pada Faida yang viral pada Februari 2020 lalu sebelum Pilkada 2020 diundur akibat Covid-19.
Bawaslu Jember menyatakan ucapan camat yang menyuruh seorang nenek difabel mengucapkan dukungan untuk bupati petahana, Faida, termasuk pelanggaran pemilu.