Logo

Sidang Perdana, Hakim PN Jember Perintahkan Camat Lakukan Mediasi Dengan Bawaslu-KASN

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 July 2020 12:20 UTC

Sidang Perdana, Hakim PN Jember Perintahkan Camat Lakukan Mediasi Dengan Bawaslu-KASN

Suasana mediasi antara Camat Tanggul, M. Ghozali dengan KASN-Bawaslu Jember.

JATIMNET.COM, Jember - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Putut Tri Sunarko memerintahkan Muhammad Ghozali, Camat Tanggul, untuk melakukan mediasi dengan dua lembaga negara yang ia gugat.

Yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu Jember. Mediasi dilakukan paling lama 30 hari, jika tidak tercapai, maka barulah majelis hakim kembali menggelar sidang gugatan.

Ghozali melayangkan gugatan atas rekomendasi pelanggaran netralitas yang ia terima. Sesuai aturan, Ghozali hadir sendiri dalam sidang perdana tersebut. Kepada awak media, Ghozali membantah gugatan yang ia ajukan atas dorongan atau pengaruh pihak lain.

“Bupati tidak ada hubungannya sama sekali dengan gugatan saya ini. Malah saya hadir ke sidang ini tidak lapor ke beliau. Tetapi sepertinya beliau sudah tahu karena kan sudah banyak diberitakan media,” kata Ghozali yang didampingi kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin.

BACA JUGA: Lakukan Perlawanan, Camat di Jember Gugat Bawaslu-KASN

Sementara, Thamrin menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa tidak bersalah. “Harapan kita, KASN dan Bawaslu bisa mencabut rekomendasi bersalah bagi klien kami. Karena saat melakukan tindakan tersebut, klien kami tidak tahu bahwa bupati Faida akan menjadi calon bupati. Saat itu kan memang belum ada penetapan,” katanya.

Thamrin mengungkapkan, kliennya Ghozali menggugat keputusan KASN dan Bawaslu itu secara perdata. Yakni meminta ganti rugi senilai Rp 533 juta, terdiri dari kerugian materiil senilai Rp 3 juta berupa ongkos bensin selama menjalani pemeriksaan dari Bawaslu; honor pengacara senilai Rp 30 Juta; serta kerugian immateriil senilai Rp 500 Juta karena merasa terganggu dikejar-kejar wartawan selama proses pemeriksaan dari Bawaslu.

Sementara KASN di sidang perdana diwakili tiga orang utusan yang dipimpin Agung Hendrawan, asisten komisioner KASN. “Ya kita masih pelajari dulu gugatannya. Karena sebelumnya kita belum terima salinan gugatan resmi, baru tadi saya dapat dari majelis hakim,” kata Agung.

KASN lanjut Agung masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap. Termasuk juga terkait tahapan mediasi. “Yang diurusi KASN kan seluruh Indonesia, tidak hanya di Jember saja,” Agung memaparkan.

BACA JUGA: Korupsi Pasar di Jember, Terdakwa Sebut Bupati Jember Dapat Fee

Adapun Bawaslu Jember dalam sidang perdana tersebut diwakili oleh tim pengacara yang didatangkan langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Bawaslu Jember menyatakan Muhammad Ghozali bersalah melanggar aturan netralitas yang digariskan oleh Undang-Undang ASN. Ini terkait pemberian bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada seorang nenek difabel di Tanggul. 

Usai memberi bantuan, Ghozali yang merupakan mantan guru ini menuntun sang nenek untuk mengucapkan terima kasih kepada bupati, dengan disertai salam dua periode. Ucapan ini dinilai Bawaslu Jember mengarah pada tindakan mengkampanyekan Faida yang merupakan kandidat inkamben.

Bawaslu Jember kemudian meneruskan putusan bersalah  itu, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Atas rekomendasi Bawaslu Jember itu, KASN lalu mengeluarkan rekomendasi yang meminta Bupati Jember, dr Faida memberikan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali.

Sanksi harus sudah dijatuhkan Faida paling lambat 30 hari sejak surat diterima pada 18 Mei 2020 lalu. Namun hingga kini, Faida belum memberikan sanksi kepada bawahan yang mengkampanyekan dirinya tersebut. Justru pada 16 Juni 2020 lalu, Ghozali menggugat KASN dan Bawaslu Jember secara perdata.