Ajarkan Dukungan pada Bupati Petahana, Camat di Jember Terancam Diberi Sanksi

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:03

Editor

Ishomuddin
ajarkan-dukungan-pada-bupati-petahana-camat-di-jember-terancam-diberi-sanksi

NETRALITAS ASN. ASN Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, bersama warga penerima bantuan kursi roda. Ghozali terancam diberi sanksi karena ucapan dukungan untuk petahana Bupati Jember yang mencalonkan kembali di Pilkada 2020. Foto: jemberkab.go.id

JATIMNET.COM, Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan ucapan camat yang menyuruh seorang nenek difabel mengucapkan dukungan untuk bupati petahana, Faida, termasuk pelanggaran pemilu. Camat yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah Muhammad Ghozali yang menjabat sebagai Camat Tanggul. 

"Sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas pegawai ASN dan patut diduga ada pelanggaran hukum lainnya. Terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka usai rapat pleno yang digelar,Kamis sore, 27 Februari 2020. 

Bawaslu akan meneruskan keputusan pelanggaran netralitas ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, tembusan juga dikirimkan ke pembina kepegawaian yang ada di Jember, dalam hal ini adalah Bupati Jember, Faida. 

Sebelum mengambil keputusan pelanggaran, Bawaslu sudah mengklarifikasi dan meminta keterangan pihak-pihak terkait antara lain Muhammad Ghazali, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Sosial Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Petahana Bupati Jember Faida Maju Lagi, Daftar ke KPU lewat Jalur Independen

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 21 detik jadi viral. Di dalam video tersebut, Ghazali selaku Camat Tanggul sedang memberikan bantuan berupa kursi roda kepada seorang nenek difabel di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul. Pemberian bantuan sosial itu dilakukan 13 Februari 2020. Bantuan kursi roda tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Jember.

Setelah memberikan bantuan, Ghazali menuntut sang nenek untuk memberikan ucapan terima kasih kepada Bupati Jember Faida atas bantuan yang diberikan. Karena nenek tersebut kurang lancar mengucapkannya, Ghazali menuntunnya hingga dulang tiga kali. "Terima kasih Ibu Bupati atas bantuannya. Semangat Bu. Salam dua periode," begitu ucapan Ghazali yang ditirukan nenek penerima bantuan. 

Video yang viral di media sosial tersebut langsung menimbulkan pro kontra di masyarakat. Yang jadi masalah adalah ucapan frasa "salam dua periode" yang tertuju pada petahana Bupati Jember Faida yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.

BACA JUGA: Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan TNI/Polri bahwa pengawas pemilu (berhak) melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN dan TNI/Polri terhadap kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," kata Thobrony 

Yang dimaksud kegiatan yang diawasi antara lain pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada pegawai ASN dan TNI Polri. 

Dalam video tersebut, juga tampak Kades Kramat, Dwi Siswanto. Namun Dwi dinyatakan tak melanggar. "Karena dalam video itu, dia (kades) tidak mengucapkan apa-apa," ucap Thobrony. 

Baca Juga