Logo

Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember

Pengondisian Proyek Disebut Dilakukan di Rumah Dinas Bupati di Pendapa Wahyawibawa Graha
Reporter:,Editor:

Kamis, 06 February 2020 11:00 UTC

Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember

FEE PROYEK. Pengusaha tersangka korupsi menuduh ada jatah fee proyek 10 persen untuk Bupati Jember Faida. Tampak Faida saat datang di DPRD Jember, 20 Januari 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket DPRD Jember menemukan informasi yang mengejutkan. Panitia Angket, Kamis, 6 Februari 2020 menggali informasi dari salah satu tersangka kasus korupsi Proyek Pasar Manggisan, Muhammad Fariz Nurhidayat. Dari dalam Lapas Jember, Fariz mengaku jika ada jatah fee proyek 10 persen bagi Bupati Jember Faida dari setiap proyek yang ada di lingkungan Pemkab Jember. 

Panitia Angket mengunjungi Fariz yang dititipkan kejaksaan di dalam Lapas Jember sekitar pukul 10:00 WIB. Ketua Tim Panitia Angket, Tabroni, keluar lebih dulu sekitar pukul 13:15. Ketika dicegat para awak media, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini enggan memberikan informasi detail mengenai kesaksian yang diberikan Fariz. 

"Keterangan yang diberikan cukup penting bagi kami karena ada unsur-unsur yang terkait pidana. Tetapi mohon maaf, belum bisa kami sampaikan sekarang. Ini nanti akan menjadi bagian dari rekomendasi untuk diteruskan antara lain kepada aparat penegak hukum," ujar Tabroni. 

BACA JUGA: GRJ Desak Faida Mundur sebagai Bupati Jember

Keterangan blak-blakan disampaikan Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto yang keluar dari dalam Lapas sekitar pukul 14:10 WIB. 

"Ada banyak hal yang kita temukan, di antaranya soal pengondisian (pemenang lelang proyek) dan soal pinjam bendera," ujar David. 

Menurut David, Fariz mengaku pengondisian dilakukan untuk semua proyek di lingkungan Pemkab Jember. "Jumlahnya ratusan proyek. Fariz masuk Jember sejak tahun 2016," ujar politikus Partai NasDem ini. 

Pengondisian selalu dibahas di Pendapa Wahyawibawa Graha yang jadi rumah dinas Bupati Jember. Dalam setiap rapat pengondisian sebelum lelang proyek selalu melibatkan beberapa nama pejabat di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember Achmad Imam Fauzi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumberdaya Air (DPUBMSDA) Jember Yessiana Arifa; dan Kabag Umum Pemkab Jember Danang Andriasmara.

Ketiga pejabat tersebut pernah diperiksa penyidik Kejari Jember dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan pada Rabu-Kamis, 4-5 Februari 2020.

Sedangkan soal praktik pinjam bendera dalam proyek di Pemkab Jember, diakui Fariz bahwa itu dilakukan atasannya, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam beberapa proyek yang dimenangkan perusahaannya seperti rehab kantor kecamatan, pembangunan puskesmas pembantu (pustu) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Proyek RTH ini hingga kini masih mangkrak.  

"Tadi kami justru bersimpati kepada Fariz. Dia bersumpah bahwa dia hanya karyawan dengan gaji tidak lebih dari Rp5 juta sejak tahun 2017," ujar David. 

Seluruh aliran dana yang masuk ke rekening Fariz diklaim tidak dinikmati oleh Fariz. Tapi seluruhnya disetor kepada Dodik.

BACA JUGA: Pisah dari Wabup Kiai Muqit, Bupati Jember Tempuh Jalur Independen

"Ada statemen menarik di dalam tadi. Dari sekian banyak uang yang dikumpulkan, 10 persen adalah hak bupati. Ini memang masih butuh pembuktian yang itu menjadi ranah APH (Aparat Penegak Hukum)," ujar David. 

Atas pengakuan Fariz tersebut, Panitia Angket akan melanjutkan penyelidikan dengan mengkonfirmasi kepada sejumlah nama birokrat yang disebut terlibat termasuk Bupati Jember Faida.

"Datang atau tidak datang, tidak masalah bagi kami. Karena hasil dari penyelidikan akan jadi bahan rekomendasi di paripurna untuk kemudian diteruskan ke aparat penegak hukum," ujar David. 

Usai menemui Fariz, Panitia Angket menemui tersangka korupsi revitalisasi Pasar Manggisan lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Anas Ma'ruf. Hingga berita ini ditulis, pertemuan masih berlangsung di dalam Lapas. 

Sementara itu, Faida menganggap pernyataan Fariz itu tidak perlu ditanggapi berlebihan karena sebatas tuduhan yang tak memiliki kekuatan hukum. “Terkait beredarnya pernyataan yang tidak bertanggung jawab bahwa seakan-akan saya menerima sesuatu atau hadiah yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jember maka dapat saya nyatakan bahwa saya tidak perlu merespon secara berlebihan segala tuduhan di luar proses hukum atau di luar putusan pengadilan karena hal semacam itu tidak punya kekuatan hukum apapun,” katanya melalui pesan singkat yang dikirim ke jatimnet.com.