Logo

Komisi ASN Minta Bupati Jember Beri Sanksi Camat Pendukung Dirinya dalam Pilkada

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 May 2020 15:00 UTC

Komisi ASN Minta Bupati Jember Beri Sanksi Camat Pendukung Dirinya dalam Pilkada

LANGGAR ATURAN. Tangkapan layar dari video ASN yang juga Camat Tanggul Muhammad Ghozali (paling kiri) saat menuntut seorang nenek menyatakan dukungan untuk inkumben Bupati Jember Faida pada Pilkada 2020, Februari 2020. Foto: jemberkab.go.id

JATIMNET.COM, Jember – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, terancam sanksi tingkat sedang dari atasannya, Bupati Jember Faida. Sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ghozali dinyatakan bersalah melanggar aturan netralitas ASN terkait video berisi dukungannya pada Faida yang viral pada Februari 2020 lalu sebelum Pilkada 2020 diundur akibat Covid-19.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN meminta Bupati Jember memberikan sanksi terhadap Ghozali atas pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Rekomendasi KASN tersebut diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember yang mendapat tembusan salinan surat tersebut. “Kami harap Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut," ujar Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.

BACA JUGA: Ajarkan Dukungan pada Bupati Petahana, Camat di Jember Terancam Diberi Sanksi

Selaku institusi pengawas jalannya pemilu, Bawaslu Jember berjanji akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan pelaporan pelaksanaannya. Sebab, terdapat jangka waktu maksimal 14 hari rekomendasi tersebut harus dilaksanakan terhitung sejak rekomendasi diterima.

Rekomendasi KASN bernomor R-988/KASN/3/2020 itu tertanggal 17 Maret 2020, namun baru diterima Bawaslu Jember pada Senin, 18 Mei 2020. Dengan demikian, paling lambat 14 hari sejak 18 Mei 2020, rekomendasi dari KASN tersebut harus sudah dijalankan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati.

Rekomendasi KASN itu sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Jember yang menyatakan Ghozali melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada. Putusan Bawaslu ini diteruskan kepada KASN pada 26 Februari 2020 lalu tentang dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut, terdapat empat poin. Pertama, meminta Bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Ghozali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kedua, Bupati Jember menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap Ghozali tersebut kepada KASN. Ketiga, Bupati Jember diminta untuk melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan. Terakhir, KASN meminta agar Bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN .

BACA JUGA: Petahana Bupati Jember Faida Maju Lagi, Daftar ke KPU lewat Jalur Independen

Kasus ini bermula dari pemberian bantuan kursi roda kepada beberapa penyandang difabel yang diberikan Ghozali beserta perangkat desa. Informasi pemberian bantuan tersebut juga dimuat di situs resmi Pemkab Jember pada tanggal 14 Februari 2020 dengan judul “Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul”.

Di rumah salah seorang nenek yang memperoleh bantuan kursi roda, Ghozali meminta agar penerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada bupati dan direkam melalui kamera video ponsel.

Dalam video berdurasi 21 detik itu, Ghozali menyuruh dan menuntun sang nenek untuk mengucapkan kalimat yang berbunyi “Terima kasih Ibu Bupati atas bantuannya. Semangat Bu. Salam dua periode”.

Video itu lantas viral dan memicu protes beberapa pihak yang kemudian melaporkannya ke Bawaslu Jember. Istilah dua periode dalam video tersebut dianggap sebagai dukungan pada Bupati Jember Faida yang mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.

Hingga berita ini ditulis, Bupati Jember Faida belum merespons saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi KASN bagi ASN yang juga pendukungnya tersebut.