Senin, 26 October 2020 14:20 UTC
Pilkada Serentak 2020
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengingatkan kepada ASN yang pasangan hidupnya mencalonkan kepala daerah di Pilkada untuk cuti.
Rudiarto mengatakan kewajiban cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga dan kementerian tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN. Menurutnya, KASN telah berkirim surat kepada lembaga negara yang membawahi ASN tersebut seperti Gubernur dan Bupati atau Wali Kota soal itu.
"Salah satu poin suratnya tentang ASN yang suami atau istrinya maju di Pilkada Serentak 2020 wajib cuti sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Rudiarto di Surabaya, Senin, 26 Oktober 2020.
BACA JUGA: Ma'ruf Amin Minta Warga Awasi Netralitas ASN
Cuti yang diambil, kata dia, tergolong di luar tanggungan negara. Artinya selama cuti yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya sebagai ASN. "Cuti di luar tanggungan negara minimal satu tahun," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melaporkan bila ASN yang tidak mengajukan cuti jika suami atau istrinya mencalonkan dalam Pilkada. Nantinya setelah laporan Bawaslu masuk ke KASN lalu akan dikaji termasuk mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Gubernur Jatim Sentil Netralitas ASN
"Setelahnya, KASN merekomendasi aduan tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian. Jadi KASN sifatnya hanya memberi rekomendasi," tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, telah ada sebanyak 700 laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada serentak 2020. Dari itu, sebesar 500 laporan sudah diproses dan sudah diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian.
