Selasa, 03 November 2020 02:20 UTC
Pilkada 2020. Ilustrasi: Gilang
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020.
"Kita belum menerima surat teguran dari Kemendagri kalau sudah kami terima pasti kami tahu mana yang dimaksudkan," kata Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso
Sementara, Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengklarifikasi adanya teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020.
Dimana, Kabupaten Mojokerto berada di nomor 27 ini masuk dalam daftar 67 kepala daerah yang ditegur oleh Kemendagri, karena belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada tertanggal Selasa, 27 Oktober 2020.
BACA JUGA: Terkait Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada, Ini Tanggapan Kepala BKD Jatim
"Saya klarifikasi memang saat proses pencalonan ada yang masih ASN belum mundur sudah memasang gambar-gambar yang ini tidak boleh, dan waktu itu telah kita tindaklanjuti dalam berita acara direkomendasikan pada KASN untuk menjatuhkan sanksi," kata Pjs. Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo di Rumah Dinas Pringgitan, Senin, 2 November 2020.
Dalam kasus tidak netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini, mekenisme-nya orang yang dimaksud sudah mengundurkan diri dengan mengajukan pensiun dini. "Dalam perjalanan dia mundur dan pertanyaannya kalau siapa yang akan disanksi jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN. Proses ini yang belum terkomunikasi dengan KASN sehingga di Kabupaten Mojokerto dianggap ada ASN yang tidak netral belum diberikan sanksi," ujarnya.
Di sisi lain, terdapat satu lagi ASN diduga juga melanggar melanggar netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Mojokerto. Hingga kini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pilkada.
"Hari ini kita belum terima surat Kemendagri, jadi kita juga bingung mau menanggapinya seperti apa. Kalau sudah kita terima, otomatis akan kita sampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya," papar Himawan.
BACA JUGA: BKD Tindaklanjuti Surat dari KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selain itu, dia juga menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso untuk berkomunikasi dengan Dirjen Kemendagri dan KASN tersebut.
"Jadi tidak enak juga seolah-olah di media itu kita tidak membuat tindakan tegas pada ASN. Kalau itu yang dimaksud (ASN tidak netral telah mengundurkan diri) sebenarnya sudah selesai karena pelakunya tidak ada," terangnya.
Himawan menegaskan, Pemerintah Daerah menjamin tanpa kompromi akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto. Apalagi, pengumuman terkait netralitas ASN sudah disebarkan di seluruh instansi yang bersangkutan termasuk surat tembusan pada Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, netralitas ASN justru menyelamatkan mereka dari sanksi karier. Sebab, sanksi ASN tidak netral meliputi penundaan pangkat berkala hingga pemecatan rekomendasi dari KASN. "Pasti sanksi tegas ASN tidak netral mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga pemecatan," tegasnya.