Selasa, 06 October 2020 15:40 UTC
DUA JARI. Beberapa ASN Pemkab Situbondo dan beberapa berpose dengan simbol dua jari. Foto yang tersebar di medsos ini ramai dipernbincangkan dan dikaitkan dengan dukungan dalam Pilkada, Selasa, 6 Oktober 2020. Foto: media sosial
JATIMNET.COM, Situbondo – Foto beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo berseragam dinas dan beberapa orang dengan pose dua jari ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa, 6 Oktober 2020.
Foto tersebut berlatar banner bertuliskan “Pembukaan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)” dengan logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum diketahui siapa penyelenggara acara ini dan kapan diselenggarakan.
Namun berdasar informasi yang dihimpun, program PKK merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang difasilitasi Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam memberdayakan masyarakat.
BACA JUGA: ASN dan Legislatif Maju di Pilkada, Ini Syaratnya
Beberapa ASN dan orang-orang yang diduga peserta pendidikan atau pelatihan tersebut berpose dengan mengacungkan jari jempol dan telunjuk. Publik yang melihat foto tersebut tersebar di media sosial langsung menghubungkan simbol dua jari itu dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 2 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi. Yoyok merupakan Wakil Bupati yang mencalonkan sebagai Bupati dalam Pilkada 2020.
Menyikapi foto tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo rencananya akan memanggil dan mengklarifikasi ASN yang ada dalam foto tersebut dan sudah dikenali identitasnya.
“Kami sudah mengantongi salah satu identitas ASN di dalam foto itu dan akan segera dipanggil,” ujar Komisioner Bawaslu Situbondo Ahmad Farid Ma’ruf, Selasa, 6 Oktober 2020.
Farid yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pose dua jari dalam foto tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu RI Imbau Bawaslu Daerah dan Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2020
Menurutnya, jika memang pose dua jari itu simbol dukungan bagi pasangan calon nomor urut 2 yang kebetulan inkumben, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
“Kita segera selidiki identitas ASN lain karena di dalam foto ada banyak orang,” ujarnya.
Farid menjelaskan Bawaslu akan memberikan rekomendasi hasil klarifikasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika memang terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran sebagai ASN, maka yang berwenang memberikan sanksi adalah Bupati berdasarkan rekomendasi dari KASN.
“Bawaslu akan bekerja sesuai aturan. Saat ini kami terus berkonsentrasi memantau kampanye di media sosial karena pelanggaran di medsos juga termasuk temuan,” katanya.
