Logo

Diperiksa Bawaslu Terkait Banner Pilwali, Ini Klarifikasi Kepala Bappeko Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 February 2020 01:00 UTC

Diperiksa Bawaslu Terkait Banner Pilwali, Ini Klarifikasi Kepala Bappeko Surabaya

DIPERIKSA BAWASLU. Kepala Bappeko Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui para relawan yang menunggunya di halaman kantor Bawaslu, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya di Convention Hall Jalan Arief Rachman Hakim 131-133 Surabaya, Senin, 17 Februari 2020.

Eri memenuhi panggilan Bawaslu Surabaya berdasarkan surat tertanggal 12 Februari 2020. Bawaslu mengundang Eri dimintai keterangan terkait foto-foto dirinya yang terpasang di sejumlah banner calon wali kota dalam Pilwali Surabaya 2020.

Kedatangan Eri disambut ratusan relawan yang menunggu di halaman kantor Bawaslu. Eri juga didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Surabaya M. Fikser dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati. Pemeriksaan Eri dilakukan secara tertutup. Ia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh Tim Investigasi Bawaslu selama satu jam.

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Panggil Eri Cahyadi, Praktisi Hukum: Jangan Buat Gaduh

"Pada intinya, yang pertama saya ditanya terkait banner-banner yang memasang foto saya. Saya tidak pernah tahu dan selalu saya katakan saya tidak pernah tahu siapa orangnya yang memasang," ujar Eri usai pemeriksaan.

Yang kedua, Eri juga tak mengetahui banner yang terpasang terkait dengan kegiatan apa. Ia juga menjelaskan tidak pernah daftar ke partai politik sebagai bakal calon dalam Pilwali 2020.

"Bagaimana masyarakat itu programnya bisa dijalankan dan saya bermanfaat untuk masyarakat, itu saja intinya yang sudah saya sampaikan," katanya.

Sementara itu, agar tidak ada multitafsir antara Bawaslu dengan dirinya, Eri akan mengundang Bawaslu dalam setiap kegiatannya.

"Jadi, apakah program atau entah itu yang kita jalankan tidak dikatakan macam-macam dan supaya tidak ada multitafsir. Sehingga tahu semua bahwa saya menjalankan tugas ini untuk kepentingan masyarakat, hanya untuk bekerja," katanya.

Eri memastikan dirinya tidak pernah mendaftar di partai manapun sebagai bakan calon. "Saya tidak pernah tahu seng masang sopo, seng daftar sopo (yang memasang siapa, yang mendaftar siapa). Sampai saat ini sekali lagi saya pastikan, saya katakan lagi saya tidak pernah daftar di partai manapun," ujarnya.

BACA JUGA: Pilwali 2020, Eri dan Muhibbin Saling Lontarkan Dukungan

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjelaskan awal mula pemanggilan Eri berdasarkan laporan dari Panwascam Sawahan.

"Kami memanggil karena adanya permohonan keterangan dari yang dipasang di foto itu ada beliaunya (Eri) dan kita minta keterangan apakah beliau itu memang terlibat menggerakkan atau mendeklarasikan. Kalau deklarasi, di kode etik ASN jelas tidak boleh," kata Agil.

Agil mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melakukan deklarasi, menghadiri, maupun melakukan pendekatan pada partai politik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN.

"Apabila memang bersinggungan dengan unsur pilkada, maka akan kita awasi. Begitu pula dengan di kasus Eri ini, problemnya itu ASN-nya, bukan pembuatnya, bukan siapa yang memasang," katanya.

Agil mengatakan pihaknya akan menggelar pleno terkait keterangan yang disampaikan Eri. "Keterangan dari Pak Eri ini kita pelajari dulu dan Selasa (18 Februari 2020) Insya Allah akan ada permintaan keterangan lagi untuk masalah ini. Kita juga akan bersurat kepada teman-teman parpol apa betul pernyaataan Eri ini akan kita cocokkan. Kemungkinan hari Rabu (19 Februari 2020) kita baru akan menyimpulkan," kata Agil.

Terkait Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati yang mendampingi Eri, Agil menyatakan itu merupakan permintaan Eri untuk didampingi.

BACA JUGA: Masuk Bursa Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi Mengaku Belum Dihubungi Partai

"Eri minta didampingi bagian hukum untuk menjelaskan beberapa opini tentang APBD yang beliau disalahkan. Jadi, bagian hukum menjelaskan beberapa dokumen termasuk membantu penjelasan seperti yang sudah disampaikan yang bersangkutan (Eri) jika dirinya tidak pernah mencalonkan, tidak pernah mendaftarkan, tidak pernah didaftarkan, lalu tidak pernah meminta restu ke siapapun itu," kata Agil.

Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser menyebut jika ia dan Kabag Hukum hanya mendampingi dan tidak ikut menanggapi pertanyaan dari anggota Bawaslu.

"Saya kebetulan tadi rapat dengan Pak Eri, lalu kita sama-sama kesini. Jadi, posisi kami hanya mendampingi dan hanya mendengarkan pertanyaan yang sudah diberikan oleh Bawaslu dan itu semua sudah dijawab oleh beliau,” katanya.

Fikser menegaskan dirinya tidak bisa memberikan tanggapan atas pertanyaan Bawaslu karena ASN harus netral. “Kita hanya mendampingi dan tidak dimintai keterangan Bawaslu karena ini bukan ranah kami," katanya.