Kamis, 13 February 2020 00:00 UTC
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi. Ilustrasi: Gilas Audi
JATKMNET.COM, Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi. Pemanggilan Eri ini tertuang dalam surat Bawaslu nomor 39/K.JI-38/PM.06.02/I/2020 tertanggal 12 Februari 2020.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya membenarkan terkait surat pemanggilam itu. Eri diundang untuk diminta keterangan terkait selebaran fotonya bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Jadi surat itu sifatnya mengundang Pak Eri untuk dimintai keterangan terkait selebaran bergambar beliau dan Bu Risma. Jadi sekali lagi kami meminta keterangan bukan memeriksa," ujar Yaqub, Rabu 12 Februari 2020.
BACA JUGA: Spanduk Eri Cahyadi Bertebaran, DPC PDIP: Tidak Tahu
Bawaslu, kata Yaqub, hanya ingin tahu asal selebaran pamflet yang menyebar lengkap dengan profil Eri dan program-programnya selama bekerja serta didampingi Risma.
"Apakah benar-benar Pak Eri yang membuat selebaran itu atau bukan, kalau memang bukan beliau yang membuat ya sudah. Karena selama ini kan masih belum jelas apakah beliau mendaftar bakal calon wali kota atau tidak," ungkapnya.
Informasi ini dinilai Bawaslu Surabaya penting sebagai informasi awal. Pasalnya, sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye dilarang. Jika memang terbukti ada ASN, pihaknya akan melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA: Masuk Bursa Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi Mengaku Belum Dihubungi Partai
Bawaslu Surabaya belum bisa menindak karena belum memasuki masa pendaftaran di KPU. "Jadi kita pastikan undangan tersebut hanya untuk mendapatkan informasi awal dari Pak Eri," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya melayangkan surat imbauan kepada Wali Kota Surabaya tertanggal 31 Desember 2019 dengan Nomor Nomor : 831/K.JI-38/PM.00.02/XII/2019 dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pilkada Surabaya 2020.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Firman Syah Ali kepada KASN karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020. "Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata Aqil.
BACA JUGA: Belum Jalin Komunikasi, Armuji Percaya Diri Dampingi Eri Cahyadi
Menurutnya, jenis pelanggaran netralitas ASN tertuang dalam pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, yakni melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya, atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas," tandasnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Surabaya Abdul Malik mengatakan, sudah seharusnya Bawaslu turun tangan dan bertindak tegas. Bawaslu perlu membuktikan benar tidaknya alat peraga kampanye yang tersebar di Surabaya itu dibuat, dipasang atau disebarkan oleh Eri atau timnya.
"Harusnya yang seperti ini mudah dibuktikan kok. Surabaya itu banyak CCTV. Etilang saja bisa diberlakukan, masak mengungkap yang seperti ini gak bisa?" kata Abdul Malik.
Jika memang alat peraga kampanye itu dipasang oleh tim sukses Eri, maka hukuman berat harus dijatuhkan. Apalagi banyak kasus yang bisa dijadikan yurisprudensi bagi ASN yang terlibat kegiatan politik praktis.
"Di Sidoarjo juga sudah bisa jadi contoh, ada ASN yang diperiksa karena terang-terangan mencalonkan diri," katanya.
Bawaslu juga perlu melibatkan KASN untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena kewenangan penegakan ASN ada di KASN. "Jadi Eri jangan bikin gaduh. Kalau mau maju gentlement saja, bilang maju, lalu mundur sebagai ASN. Jangan membuat statemen yang tidak jelas," ujar Malik