
Reporter
HasanSelasa, 5 November 2024 - 01:00
Editor
Ishomuddin
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Menjelang tiga pekan pesta demokrasi serentak, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mengingatkan netralitas ASN. Menurutnya, sikap ini sangat dibutuhkan dalam membangun pilar demokrasi di Jawa Timur.
"Semua penyelenggara negara (ASN) harus bertindak sebagai fasilitator yang netral. Artinya, tidak boleh memperlihatkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat," ujar politikus Partai Golkar ini, Selasa, 5 November 2024.
Sumardi menyebutkan perlu ada penekanan pentingnya penerapan prinsip netralitas tidak hanya bagi ASN, akan tetapi juga pegawai non-ASN dan BUMD.
BACA: Menjelang Pilkada 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN Netral
"Kepala daerah harus menerbitkan surat edaran sebagai panduan untuk semua perangkat daerah mengenai netralitas ASN. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai prinsip ini,” katanya.
Untuk memantau netralitas ASN di daerah, menurut Sumardi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah membentuk satgas yang dikoordinir Sekretaris Jenderal Kemendagri bersama anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB; Inspektur Jenderal Kemendagri; dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
BACA: Bawaslu Gresik Sosialisasikan Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024
"Langkah ini diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas Pilkada, sehingga dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan," kata pria yang memiliki latar belakang pengacara ini.
Menurut dia, saat ini pemberian sanksi pada ASN hanya dianggap sebagai formalitas. "Pembentukan satgas dan nota kesepahaman dinilai sebagai bentuk sinergi dari instansi pemerintah, sehingga sanksinya lebih efektif dan memberikan efek jera," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralisasi ASN dan surat perjanjian bersama dengan Kementerian PAN RB yang berlaku untuk seluruh ASN.
BACA: ASN Pemkab Probolinggo Ikrar Bersama Janji Netral di Pilkada 2024
Dalam penindakan ini, pihaknya meminta juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ASN yang tidak netral ditindak secara tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Menurut Tito, sanksi administrasinya sudah diatur secara tegas. Karena itu, ia meminta kepada ASN untuk patuh dan menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024.
"Sanksi bisa macam-macam kalau memang terbukti. Bisa sanksi secara administrasi, sanksi mediasi, ataupun sanksi secara pidana," ujarnya.