Gugatan Pencemaran Limbah B3 Ditolak, Warga Lakardowo Cukur Gundul

Dini

Reporter

Dini

Rabu, 3 Juni 2020 - 09:20

Editor

Ishomuddin
gugatan-pencemaran-limbah-b3-ditolak-warga-lakardowo-cukur-gundul

CUKUR GUNDUL. Ketua Perkumpulan Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit, Nurasim, mencukur gundul rambutnya sebagai ungkapan kekecewaan atas gugatan yang ditolak PN Mojokerto, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan menolak gugatan perdata Ketua Perkumpulan Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit Nurasim pada PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Selasa, 2 Juni 2020.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk itu, Nurasim yang mewakili warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menuntut PT PRIA meminta maaf dan memulihkan atau merehabilitasi lingkungan akibat penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo.

Namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo. Putusan perkara ini tidak dibacakan langsung dalam ruang sidang namun diputus melalui persidangan elektronik melalui layanan e-court yang dikelola Mahkamah Agung (MA). Putusan perkara ini juga dipublikasikan di layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto di laman www.sipp.pn-mojokerto.go.id.

Belasan warga Desa Lakardowo sebenarnya sudah datang ke PN Mojokerto namun kemudian diberi tahu oleh panitera bahwa sidang diputus secara elektronik.  

BACA JUGA: Ada Mafia, Ecoton Desak KPK Selidiki Dugaan Suap Tata Kelola Limbah B3

“Kita kecewa, menurut saya kurang etis yang namanya putusan itu tidak dibacakan secara langsung, melainkan lewat e-court atau online itu. Walaupun di tengah pandemi Covid - 19, proses persidangan masih bisa tetap berlangsung di PN Mojokerto dengan menerapkan physical distancing, bahkan dilaksanakan secara virtual," kata Sekretaris Pendowo Bangkit Heru Siswoyo saat dikonfirmasi.

Heru menambahkan pihaknya melalui tim pengacara belum membahas tindak lanjut atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Sebab, salinan dari putusan belum diterima dan masih informasi singkat atas isi putusan yang dipublikasikan secara online.

“Kita juga belum dapat versi (putusan) full, belum tahu perkembangan apa yang menjadi keputusan Hakim menolak putusan kita. Rencananya besok (Rabu, 3 Juni 2020) kita baru menerima data full putusan," katanya.

BACA JUGA: Demo di Pengadilan, Warga Mojokerto Minta PT PRIA Tidak Timbun Limbah B3

Sementara itu, Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim, melakukan aksi cukur gundul rambut kepalanya sebagai ungkapan kekecawaan atas putusan PN Mojokerto. Menurutnya, hukum tidak berpihak pada masyarakat yang merasakan dampak pencemaran limbah B3.

"Keprihatinan dengan sistem peradilan, jadi saya lakukan aksi gundul rambut. Kepala ibarat pengadilan yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan keramas, melainkan juga harus dicukur gundul," kata Nurasim.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Pendowo Bangkit, Azis, juga membenarkan jika putusan perkara perdata di bidang lingkungan ini diputus melalui layanan e-court Mahkamah Agung.
Isi putusan adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.541.000.

"Belum bisa menentukan perkembangan ke depan seperti apa setelah gugatan ditolak. Masih menunggu salinan putusan secara utuh baru bisa menentukan tindak lanjut," kata Azis.

Sementara itu, kuasa hukum PT PRIA belum bisa dikonfirmasi atas putusan PN Mojokerto tersebut.

BACA JUGA: Gugat Izin Lingkungan PT Pria, Warga Lakardowo Ajukan Peninjauan Kembali

Sebelumnya, Manager Plant PT. PRIA, Mujiono, mengatakan secara substansi, gugatan perdata yang diajukan warga Desa Lakardowo sama dengan gugatan yang pernah disidangkan di PTUN Surabaya pada tahun 2018.

Saat itu warga menggugat SK Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Nomor 188/1886/kep/416-110/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT PRIA. Namun PTUN tidak mengabulkan gugatan warga dan warga banding ke MA dan putusan MA juga menolaknya dan warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Kemarin 2018 mereka menggugat ke PTUN Surabaya, sudah dilakukan dan dimenangkan PT. PRIA. Dan saat ini sedang proses PK di MA jadi sebenarnya proses yang berulang, materi yang sama saja yang dulu pernah disampaikan penggugat," kata Mujiono, 30 Januari 2020.

Baca Juga