Jumat, 08 November 2019 08:09 UTC
Ilustrasi limbah oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Warga Desa Lakardowo di Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait penolakan Izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Mojokerto tentang Usaha Industri Batako PT Putra Restu Ibu Abadi (Pria).
Sutamah mengatakan, dirinya dan warga lainnya mengajukan PK setelah kekalahan dalam proses banding yang tidak diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur.
"Hari ini akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Lewat PK ini pula kami akan membawa bukti baru yang nantinya akan menguatkan gugatan," paparnya.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Mojokerto Tak Beri Tindakan Petugas Pemberi Salep Kedaluwarsa
Bukti tersebut antara lain, bunyi putusan pada pengadilan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kedudukan Hukum Sutamah dan warga Lakardowo dinilai tidak memiliki kepentingan dalam melayangkan gugatan kepada Bupati Mojokerto.
"Faktanya, saya dan kawan-kawan merupakan warga Desa Lakardowo yang berlamat di Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Selain itu, ada pula kekhilafan hakim lainnya, yaitu lokasi pabrik dalam pernyataan hakim tidak sesuai dengan titik koordinat yang termuat dalam obyek sengketa, dinilai bersifat korektif.
BACA JUGA: Aktivis Desak KLH Serta Aparat Usut Pembuangan Limbah Lakardowo
"Terlihat jelas adanya kekhilafan dan kesesatan Majelis Hakim dimana sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang diketahui dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait PT Pria dengan usaha kegiatan lainnya, yaitu Pengelolaan Limbah B3," ujarnya.
Adapun perkara Sutamah yang didaftarkan PK ke Mahkamah Agung Jawa Timur, yaitu: Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188/ 1886/ KEP/ 416-110/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT Pria.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188/ 1886/ KEP/ 416-110/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT Pria.