Rabu, 06 March 2019 07:45 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Koalisi Supremasi TOTAL B3 temukan gangguan kesehatan serta pencemaran lingkungan hingga korban tewas akibat praktik pembuangan limbah B3 di Lakardowo dan delapan markas TNI di Jawa Timur.
Mereka pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat terkait segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Dalam siara pers yang diterima JATIMNET.COM Rabu 6 Maret 2019 Koalisi Supremasi TOTAL B3 menuliskan dua temuan pelanggaran pengelolaan limbah B3 dI jawa Timur.
Pertama, terdapat delapan markas TNI yang mestinya adalah benteng pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia beralih fungsi menjadi tempat open dumping dan penimbunan Limbah B3.
BACA JUGA: Legislator Jatim: Pengolahan Limbah B3 Baru 35 Persen
Markas itu antara lain Primkopau I Lanud, Primkopal Lanmar, Bhumi Marinir Karang Pilang, AURI Raci Pasuruan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional, Pasukan Marinir 2, Gudang Pusat Senjata dan Optik II dan Markas Komando Armada Kawasan Timur II.
Selain itu terdentifikasi pula penimbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di bawah bangunan perusahaan sejak tahun 2010. PT. PRIA berlokasi di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Di desa Lakardowo, penimbunan berbagai jenis limbah B3 di lahan seluas 3 hektar mengakibatkan pencemaran tanah dan air.
Sekitar 3000 warga harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Bayi terpaksa mandi dengan air isi ulang.
BACA JUGA: Khofifah Pastikan Penimbunan Limbah B3 di Markas Tentara Dihentikan
PT. PRIA juga melakukan kegiatan pembakaran limbah medis melalui tungku pembakaran yang berdampak pada tanaman pertanian dan perkebunan warga serta pencemaran udara karena cerobongnya terlalu rendah.
Sementara dalam kasus open dumping di markas TNI, diketahui bahwa limbah B3 tersebut berasal dari PT. Wilmar Nabati Indonesia, transporter utamanya adalah PT. PRIA dan PT. LEWIND.
Dalam praktik itu diketahui pemilik izin pemanfaatan limbah B3 adalah CV. Berkat Rahmat Jaya (rekanan PT. LEWIND) dan PT. PRIA yang merupakan bagian dari PT. Tenang Jaya Sejahtera (kedua perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang sama).
BACA JUGA: Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Lanjut
Sementara perusahaan yang berizin mengumpulkan limbah B3 hanya dua yaitu Primkopau I Lanud Surabaya dengan lokasi pengumpulan di markas angkatan udara Raci.
Enam lokasi pengumpulan lainnya tidak jelas dikelola oleh siapa dan ilegal.
Asumsi lain, perusahaan transporter bekerjasama dengan pemilik lahan sebagai tempat penimbunan limbah B3. Jika ini terjadi maka transporter dapat dijatuhi sanksi baik pidana maupun sanksi administrasi.
Limbah B3 membahayakan lingkungan hidup dan juga manusia sehingga harus dikelola dengan hati-hati.
BACA JUGA: Khofifah Berharap Pengolahan Limbah B3 di Lamongan Segera Terealisasi
Dampak dari kegiatan ilegal ini berujung tercemar dan rusaknya lingkungan hidup dan khsusunya masyarakat yang tinggal di sekitar markas TNI AURI Raci, Kabupaten Pasuruan.
Selain lingkungannya sudah tercemar, telah memakan korban yang dialami oleh warga sekitar markas yang mengalami luka akibat terperosok limbah panas batubara sebanyak 3 orang, salah satunya lumpuh sampai saat ini.
Ancaman limbah B3 yang nyata adalah terjadinya pencemaran air dan tanah yang dalam waktu lama akan merubah air menjadi media penyebaran penyakit yang potensial (water borne deseasis).
Setidaknya ancaman ini telah terjadi di Wilayah Jawa Timur. Apabila Pemerintah tidak segera melakukan tindakan, maka ancaman di atas dipastikan akan semakin nyata.
BACA JUGA: KLHK Dukung Pengelolaan Limbah Medis di Surabaya
Selain ancaman limbah B3, ancaman yang berpotensi terjadi saat ini terkait dengan keselamatan pihak yang telah turut serta membantu pemerintah membongkar praktik-praktik pengelolaan limbah B3 secara Ilegal.
Sehingga koalisi mendesak aparat melindungi tim investigasi supremasi TOTAL B3 serta melakukan penegakan hukum dengan memproses temuan sesuai ketentuan hukum yang ada.
Koalisi juga mengajukan enam tuntutan antara lain menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan Clean Up timbunan limbah, memperbaiki tata kelola pelaksanaan pengelolaan limbah B3, membentuk tim independen untuk menginvestigasi pelanggaran serta memberikan sanksi kepada pelaku yaitu penghasil.
Koalisi juga menuntut pengangkut dan pengumpul limbah B3 ilegal, membentuk sistem pengawasan ketat dan cermat di Jawa Timur dan melakukan kajian dampak lingkungan dan kesehatan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: PT Mahatex Investigasi Dugaan Kebocoran Limbah
Koalisi Supremasi TOTAL B3 terdiri dari Koalisi Supremasi TOTAL B3 Indonesia, Ecoton, Auriga, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers dan Greenpeace.