Logo

Berkas Dakwaan Kasus Pesta Seks Gay Menyesuaikan KUHP Terbaru

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 January 2026 13:15 UTC

Berkas Dakwaan Kasus Pesta Seks Gay Menyesuaikan KUHP Terbaru

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana saat memberikan keterangan kepada awak media, , Selasa, 6 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Surabaya melakukan penyesuaian berkas perkara kasus pesta seks gay dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.

Mulai 2 Januari 2026, pemerintah telah menerapkan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.  

“Kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Surabaya Ida Bagus Widnyana, Kamis, 8 Januari 2026.

BACA: Berkas Perkara P-21, Kejari Surabaya Siapkan Skema Penahanan 34 Tersangka Pesta Seks Gay

Menurutnya, penyesuaian dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Terkait dengan penyesuaian pasa-pasal yuridisnya, kami lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,” kata Ida Bagus.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya," jelasnya.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Surabaya telah menerima pelimpahan 34 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pelimpahan tahap kedua menindaklanjuti berkas perkara pornografi dalam pesta seks gay lengkap atau P-21.