Jumat, 09 January 2026 07:20 UTC

Satreskrim Polres Ponorogo saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam. Foto: Humas Polres Ponogoro
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo terus mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Melalui operasi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), belasan orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian berhasil diamankan dari beberapa kecamatan.
Langkah penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Ponorogo. Aparat kepolisian menyasar lokasi-lokasi yang selama ini dilaporkan meresahkan warga.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dari rangkaian operasi sejak akhir 2025 hingga awal Januari 2026, polisi membongkar berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi online, togel, permainan dadu, hingga sabung ayam.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian di wilayahnya. Penindakan dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang lokasi maupun latar belakang pelaku.
BACA: Inafis Polda Jatim Selidiki Kebakaran Gudang Farmasi RSUD dr. Harjono Ponorogo
“Kami melakukan penggerebekan di sejumlah kecamatan yang terindikasi menjadi lokasi perjudian. Dari operasi tersebut, belasan orang berhasil kami amankan,” kata Imam, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, salah satu penggerebekan berlangsung cukup menegangkan, terutama saat petugas membubarkan arena sabung ayam. Sejumlah pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di lokasi.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Ngebel, masing-masing berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
“Selain 12 tersangka tersebut, masih ada beberapa nama lain yang saat ini dalam proses pendalaman dan pendataan,” ujar Imam.
BACA: Sawah Terancam Gagal Panen Akibat Banjir, Ini Antisipasi Pemkab Ponorogo
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas judi online, dadu, serta berbagai perlengkapan perjudian lainnya, termasuk peralatan sabung ayam.
Imam memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten guna menekan praktik perjudian di Ponorogo.
Polres Ponorogo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan agar bisa segera kami tindak,” pungkas Imam.
