Jumat, 09 January 2026 03:37 UTC

Puluhan nelayan di Kabupaten Sampang saat melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran ganti rugi rumpon dari Petronas beberapa waktu lalu. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon bagi nelayan di Kabupaten Sampang resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menaikkan status perkara tersebut setelah gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan sejumlah orang, yaitu nelayan selaku pelapor. Kemudian, dua pihak terlapor, yakni berisinial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, terlapor menyatakan bahwa dana ganti rugi kerusakan rumpon dari Petronas untuk nelayan mencapai Rp21 miliar. Dana itu dicairkan pada September dan Oktober 2024 melalui rekening pribadinya.
BACA: Datangi Polda Jatim, Nelayan Madura Desak Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon
Kemudian, uang ganti rugi rumpon sebanyak Rp13 miliar diserahkan kepada PT Bintang Anugerah Perkasa, selaku pihak pelaksana yang ditunjuk oleh Petronas. Namun, sampai saat ini uang ganti rugi tersebut belum diterima oleh nelayan.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan membenarkan bahwa perkara ini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah agresif untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran tersebut.
"Kemarin, kami bersama dengan nelayan ikut mengawal proses gelar perkara kasus tersebut di Polda. Dari gelar perkara itu, status kasus naik ke penyidikan, artinya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Ali Topan kepada Jatimnet.com, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Ali, naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi bukti bahwa laporan nelayan benar adanya. Pihaknya berharap Polda Jatim bergerak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.
BACA: Indikasi Korupsi Dana Kompensasi Rumpon Seret Nama Bupati Sampang
Selain terlapor, ada beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari pihak Petronas hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
"Kalau sudah sidik, maka harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan perkara diperlambat," tegas Ali.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
"Kami pastikan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kami tegak lurus dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi apa pun," tegas Decky.
