Logo

Datangi Polda Jatim, Nelayan Madura Desak Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 January 2026 08:48 UTC

Datangi Polda Jatim, Nelayan Madura Desak Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon

Puluhan nelayan dari Kabupaten Sampang saat mendatangi markas Polda Jatim, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Istimewa/ PNPM fot Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Sampang – Persatuan Nelayan Madura Pantura (PNPM) Kabupaten Sampang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Rabu, 7 Januari 2026. Kedatangan para nelayan tersebut untuk mendesak kepolisian segera menggelar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar.

Para nelayan menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama sejak pertama kali dilaporkan. Mereka berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus tersebut memiliki kejelasan hukum.

PNPM menilai keterlambatan proses hukum telah mencederai rasa keadilan, khususnya bagi para nelayan yang terdampak langsung oleh dugaan penggelapan dana tersebut.

Faris Reza Malik, perwakilan nelayan, meminta agar kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menilai belum adanya penetapan tersangka meski laporan telah disampaikan sejak berbulan-bulan lalu.

BACA: Nelayan Sampang Tolak Proyek Pasar Ikan Sebelum Ganti Rugi Rumpon Tuntas

"Kami berbulan-bulan sejak perkara itu dilaporkan. Tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka," ungkapnya.

Faris juga meminta penyidik bertindak tegas dan transparan dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

"Jangan ada lagi penundaan, karena ini menyangkut hak dan keadilan. Nelayan siap berdiri bersama Polda Jatim demi tegaknya hukum dan keadilan," ujar Faris Reza Malik.

Menanggapi desakan tersebut, AKBP Decky Hermansyah menegaskan bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

BACA: Indikasi Korupsi Dana Kompensasi Rumpon Seret Nama Bupati Sampang

"Kami pastikan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kami tegak lurus dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi apa pun," tegas Decky.

AKBP Decky memastikan penyidik segera melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan para nelayan.

"Tanggal 8 Januari 2026 (besok) akan dilakukan gelar perkara dan insyaallah naik ke tahap penyidikan," pungkasnya