Logo

Indikasi Korupsi Dana Kompensasi Rumpon Seret Nama Bupati Sampang

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 November 2025 00:30 UTC

Indikasi Korupsi Dana Kompensasi Rumpon Seret Nama Bupati Sampang

Bupati Sampang Slamet Junaidi.Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang - Bupati Sampang Slamet Junaidi tengah menjadi sorotan publik seiring dilaporkannya dugaan penyelewengan dana ganti rugi kerusakan rumpon milik nelayan di kabupaten tersebut.

Laporan itu telah dilayangkan Perkumpulan Nelayan Pantura Madura (PNPM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kepada wartawan, S, salah satu pihak terlapor dalam dugaan kasus ini menyatakan bahwa dana ganti rugi kerusakan rumpon dari Petronas bagi nelayan mencapai Rp21 miliar. Duit sebanyak itu telah dicairkan pada September dan Oktober 2024.

Teknis pencairannya, melalui rekening pribadi S. Kemudian, uang ganti rugi sebanyak Rp13 miliar dari Petronas diserahkannya kepada PT Bintang Anugerah Perkasa, pihak pelaksana kegiatan kompensasi.

Sedangkan uang ganti rugi rumpon sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi.  

BACA: Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Rp21,19 Miliar, Nelayan Madura Gelar Tahlil di Kantor SKK Migas

S menyatakan, uang sebanyak itu diserahkan kepada Haji Idi, sapaan akrab Slamet Junaidi melalui transfer rekening antarbank. Selain itu, secara tunai selalu dilakukan S bersama dengan Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.

"Awalnya saya tidak menaruh curiga sedikitpun tentang dana rumpon yang dipegang PT Bintang Anugerah Perkasa. Karena, direkturnya itu pernah dibawa secara khusus oleh Bupati Slamet Junaidi ke Sampang sehingga saya percaya ke mereka," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Kemudian, uang yang diterima Haji Idi diduga digunakan untuk kepentingan politik pada Pilkada 2024.

"Sebagian dana ganti rugi rumpon dipinjam Bupati Slamet Junaidi (sebanyak) Rp6 M menjelang proses gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi pada Agustus 2025," ungkap S.

BACA: Aktivis di Sampang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rumpon ke KPK dan Kejagung

Sementara itu, Faris Reza Malik, pihak pelapor dugaan penyelewengan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan Sampang menegaskan bahwa dana kompensasi rumpon adalah hak mutlak nelayan. Uang tersebut bukan untuk memfasilitasi kepentingan pemerintah maupun bupati.

"Apa yang disampaikan terlapor dapat menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Faris menilai, dugaan penyelewengan dana rumpon nelayan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh karena itu, APH didesak untuk bertindak tegas dalam mengungkap perkara tersebut.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, semua yang diduga terlibat harus dimintai keterangan, dan jika terbukti harus diadili," ujarnya.