Jumat, 12 September 2025 06:00 UTC
Sejumlah Aktivis antikorupsi asal Kabupaten Sampang mendatangi gedung Merah Putih KPK RI di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 11 September 2025. Foto: Hanafi
JATIMNET.COM, Sampang - Aktivis antikorupsi di Sampang melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyelewengan dana ganti rugi kerusakan rumpon atau rumah ikan nelayan.
Kerusakan rumpon akibat terseret kapal survei seismik 3 dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II milik Petronas Carigali 2024.
Adapun pihak dilaporkan langsung ke KPK dan Kejagung pada Kamis kemarin, 11 September 2025, adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Kemudian, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Petronas Carigali, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan seseorang berinisial S.
BACA: KPK Temukan Selisih Dana Hibah Pokir DPRD Tuban Rp2 Miliar
Faris Reza Malik pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti ke KPK dan Kejagung tentang indikasi penyelewengan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan di Sampang.
Bukti-bukti itu di antaranya video pengakuan dari SKK Migas yang menyatakan telah menyalurkan kewajiban ganti rugi rumpon kepada Pemkab Sampang. Selain itu, bukti transfer dana dari PT Bintang Anugerah Perkasa selaku pihak ketiga melalui rekening seseorang berinisial S.
"Laporan sudah diterima KPK RI dan Kejagung. Kami juga sudah dimintai keterangan awal. KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan itu dan dalam waktu dekat KPK berencana akan turun langsung ke Sampang," kata Faris kepada Jatimnet.com, Jumat, 12 September 2025.
BACA: Penyidik KPK Periksa Khofifah di Ruang Ini di Polda Jatim
Ia mengatakan bahwa dana ganti rugi kerusakan rumpon dari Petronas Carigali sudah dicairkan pada September dan Oktober 2024. Proses pencarian dana tersebut dilakukan setelah ada rekomendasi dari Pemkab Sampang melalui Dinas Perikanan Sampang.
"Total duit ganti rugi rumpon yang dicairkan sebesar Rp21 miliar. Uang itu seharusnya sudah diterima oleh nelayan, tapi kenyataannya sampai sekarang uang itu tidak jelas kemana. Kuat dugaan uang itu diselewengkan oleh oknum di lingkaran pemerintah," ungkap Faris.
Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan di Madura terkait permasalahan dana ganti rugi rumpon tersebut.
"Kami akan meminta DPR RI untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Kami juga akan meminta DPR RI untuk mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti laporan kami demi terciptanya keadilan bagi masyarakat nelayan di Madura," kata Faris.
