Jumat, 08 August 2025 06:00 UTC
Gedung DPRD Tuban. Dok: DPRD Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ketidaksesuaian data dalam usulan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tuban tahun anggaran 2025.
Selisih tersebut mencapai Rp2 miliar antara data milik pemerintah daerah sebesar Rp15 miliar dan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) senilai Rp17 miliar.
Temuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK.
“Semua temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi bersama. Jangan sampai pengadaan hanya jadi formalitas tanpa dampak nyata,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK Wahyudi, dikutip dari laman KPK.go.id, Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang
Menurut Wahyudi, perbedaan data ini mencerminkan perlunya konsistensi dan transparansi dalam proses penyusunan anggaran, terutama pada skema hibah Pokir yang selama ini rawan digunakan secara politis tanpa dasar kebutuhan riil.
Selain ketidaksesuaian anggaran Pokir, KPK juga mencatat bahwa anggaran belanja pegawai Pemkab Tuban menyerap hampir 38 persen dari total APBD 2025 yang tercatat mengalami penurunan dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun.
Kondisi ini memperkuat urgensi pemetaan ulang skala prioritas agar penggunaan APBD lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.
Pada sektor pengadaan, KPK mencermati sejumlah anomali seperti transaksi e-purchasing yang terjadi pada dini hari oleh penyedia dan langsung diproses saat itu juga, serta penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi meski tersedia opsi yang lebih murah. Pola seperti ini dinilai sebagai celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
BACA: Lima Hari di Lamongan, KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab
Wahyudi menambahkan KPK juga mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan audit berbasis risiko (probity audit) pada proyek-proyek strategis yang sedang berjalan maupun direncanakan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah kelemahan pengawasan yang hanya bersifat administratif.
“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” ujarnya.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyatakan kesiapannya menindaklanjuti pendampingan yang diberikan KPK. Ia menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Kami bersyukur, pascarakor di Yogyakarta, langsung ada tindak lanjut khusus untuk Tuban. Ini menjadi penyemangat kami. Sepuluh proyek strategis 2025 sudah mulai kami susun, mayoritas di bidang infrastruktur untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.